Jakarta – Kabar gembira bagi pelajar di seluruh Indonesia. Pemerintah telah resmi menetapkan aturan terkait pembelajaran selama bulan suci Ramadan 1445 H / 2025 M. Salah satunya adalah jadwal libur bersama Idul Fitri 2025 untuk para siswa/siswi di seluruh Indonesia.
Dalam edaran tersebut, bersama tiga menteri, ditetapkan bahwa tanggal 26, 27, dan 28 Maret serta tanggal 2, 3, 4, 7, dan 8 April 2025 merupakan libur bersama Idul Fitri bagi sekolah, madrasah, dan satuan pendidikan keagamaan.
“Selama libur Idul Fitri, pelajar diharapkan melaksanakan silaturahmi dengan keluarga dan masyarakat untuk meningkatkan persaudaraan dan persatuan,” ujar Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti dalam keterangannya, Selasa (21/1/2025).
Melalui surat edaran Mendikdasmen, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri, disebutkan bahwa kegiatan pembelajaran di sekolah, madrasah, dan satuan pendidikan keagamaan akan dilanjutkan kembali pada tanggal 9 April 2025.
Menteri Mu’ti juga menyampaikan bahwa bulan Ramadan merupakan bulan suci, di mana umat Islam diperintahkan untuk menunaikan ibadah puasa serta ibadah lainnya seperti tadarus Al-Qur’an, salat tarawih, bersedekah, dan mengikuti kajian agama.
Oleh karena itu, Pemerintah menilai kegiatan pendidikan tetap penting untuk dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kualitas belajar dan mencapai tujuan pembelajaran. Setelah bulan Ramadan berakhir pada tanggal 1 Syawal, umat Islam melaksanakan ibadah Idul Fitri dan merayakan bersama keluarga dan masyarakat. Selain itu, tradisi mudik dan berbagai kegiatan sosial kemasyarakatan menjadi bagian dari upaya memperkuat persaudaraan dan persatuan bangsa Indonesia.
Menurut Mu’ti, Pemerintah telah mengeluarkan regulasi yang akan menjadi acuan dalam pelaksanaan pembelajaran di sekolah, madrasah, dan satuan pendidikan keagamaan selama bulan Ramadan. Regulasi ini ditujukan kepada pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama Provinsi, kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, sekolah, madrasah, satuan pendidikan keagamaan, guru, tenaga kependidikan, orang tua/wali, serta pihak terkait.
“Dengan demikian, pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, dan kantor Kementerian Agama kabupaten/kota harus menyusun dan menetapkan rencana pembelajaran selama bulan Ramadan,” jelas Mu’ti.
Isi surat edaran tersebut juga mengatur bahwa pada tanggal 27 dan 28 Februari serta 3, 4, dan 5 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai dengan penugasan dari sekolah, madrasah, atau satuan pendidikan keagamaan.
Kemudian, pada tanggal 6 hingga 25 Maret 2025, kegiatan pembelajaran akan dilaksanakan di sekolah, madrasah, atau satuan pendidikan keagamaan.
Selain kegiatan pembelajaran, selama bulan Ramadan diharapkan pelajar juga melaksanakan kegiatan yang bermanfaat untuk meningkatkan iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, serta kegiatan sosial yang membentuk karakter mulia dan kepribadian utama.
Peserta didik yang beragama Islam dianjurkan untuk melaksanakan kegiatan tadarus Al-Qur’an, pesantren kilat, kajian keislaman, dan kegiatan lainnya yang dapat meningkatkan iman, takwa, dan akhlak mulia. Sementara itu, bagi peserta didik yang beragama selain Islam, dianjurkan untuk melaksanakan kegiatan bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
Mu’ti menjelaskan bahwa regulasi ini juga mengatur peran pemerintah daerah dalam menyiapkan perencanaan kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadan untuk dipedomani oleh sekolah dan menyelaraskan waktu pelaksanaan kegiatan pembelajaran di sekolah selama bulan Ramadan.
Selain itu, regulasi ini juga mengatur peran Kementerian Agama Provinsi/Kabupaten/Kota dalam menyiapkan perencanaan kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadan untuk dipedomani oleh madrasah dan satuan pendidikan keagamaan, serta menyelaraskan waktu pelaksanaan kegiatan pembelajaran di madrasah dan satuan pendidikan keagamaan selama bulan Ramadan.
“Peran orang tua/wali sangat penting dalam membimbing dan mendampingi peserta didik dalam melaksanakan ibadah. Mereka juga harus memantau peserta didik saat melaksanakan kegiatan belajar mandiri,” pungkasnya.