PROBOLINGGO,akuratmedianews.com-Sesuai dengan undang-undang penggunaan dana desa (Dd) harus diinformasikan secara terbuka kepada Publik. Namun, masih dijumpai desa yang tidak mematuhi dan melaksanakan ketentuan tersebut, tidak menginformasikan keterbukaan dalam penggunaanya.
Seperti halnya pembangunan sejumlah proyek irigasi didesa Gading Kulon Kecamatan Banyuanyar Kabupaten Probolinggo diduga tidak sesuai dengan RAB (Rencana Anggaran Biaya) yang sudah di SPJ kan.pasalnya,proyek dengan pagu anggaran hingga puluhan juta tersebut sudah hancur beberapa saat setelah rampung dikerjakan.
Salah satunya Proyek irigasi yang berada di Dusun Kemisan II RT 003/RW 002 Desa Gading Kulon Kecamatan Banyuanyar tersebut biaya pengerjaan nya diambilkan dari DD pencairan tahap akhir tahun 2021.Dana desa (DD) merupakan amanah dari undang-undang sebagaimana diatur dalam Pasal 72 Ayat 2 UU Nomor 6 Tahun 2014. Sebagai salah satu dari pendapatan desa, maka pemerintah pusat berkewajiban mengalokasi Dana Desa dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
Parahnya lagi,dilokasi pengerjaan proyek yang ada di Dusun Kemisan II tersebut juga tidak disertakan papan informasi pengerjaan. Padahal, papan informasi merupakan penjabaran keterbukaan terhadap publik dari pekerjaan yang dilaksanakan Pemerintah desa.Selain itu, peran serta masyarakat juga harus dilibatkan, turut serta dalam pengawasan pelaksanaan pembangunan,agar tidak adanya kesalahan dalam pengerjaannya serta pengalokasian dana tersebut tepat dan terealisasikan
Menanggapi hal tersebut,Toha (Ketua Garda-P3ER Wilayah Provinsi JawaTimur),sangat menyayangkan proses pembangunan proyek tersebut.Selain tidak sesuai dengan desain gambar , pembangunan yang laksanakan diera kepemimpinan seorang plt.Kepala Desa Gading Kulon tersebut merupakan proyek pemerintah desa, dimana biayanya bersumber dari dana desa (DD) tahun 2021,dan mestinya harus rampung diakhir bulan Desember tahun 2021.
“Kami selaku Lembaga Sosial Kontrol Masyarakat (LSM) Garda-P3ER,sangat menyayangkan dengan proses pengerjaan bangunan proyek tersebut.Apalagi saat saya turun langsung kelokasi pengerjaan proyek, pembangunan tersebut tidak sesuai dengan gambar/desain RAB yang ada.”jelasnya.Sabtu (15/01/2021)
“Ini harus dibongkar total, dikerjakan dari awal.sekalipun diperbaiki tetap menyalahi aturan rambu rambu ketentuan waktu pengerjaan nya.pembangunan proyek drainase tersebut sesuai peraturan harus rampung pada akhir tahun 2021 kemarin.”tegasnya.
Sementara itu Suja’i, PJ Kepala Desa Gading Kulon kecamatan Banyuanyar Kabupaten Probolinggo,enggan berkomentar saat dikonfirmasi terkait pembangunan proyek drainase di masa kepemimpinanya tersebut.Bahkan dirinya langsung memblokir nomor,ketika tau bahwa pemilik nomor tersebut merupakan Kontributor akuratmedianews.com biro Probolinggo.Minggu (16/01/2021)
Perlu diketahui, pembangunan proyek drainase yang ada di Dusun Kemisan II RT 003/RW 002,Desa Gading Kulon, Kecamatan Banyuanyar yang diduga asal asalan tersebut biaya pengerjaannya dari pencairan dana desa (DD) tahap akhir tahun 2021.Adapun pencairan dana tersebut diminta langsung oleh plt.Kades secara resmi bersurat serta bermaterai kepada Bendahara desa setempat.
Parahnya lagi,proses pengerjaan pembangunan proyek drainase tersebut tidak melibatkan TPK (Tim Pelaksana Kegiatan) desa setempat.
Sholeh