PROBOLINGGO,akuratmedianews.com – Masih ingat dengan perkara pemberian keterangan palsu di bawah sumpah yang pernah dilakukan Kades Temenggungan Moch Iqbal Ali Warsa saat proses perceraian adiknya? Kasus tersebut sempat berlanjut lagi, dan perkaranya kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan Kabupaten Probolinggo. Rabu, (05/06/2024).
Setelah melalui serangkaian persidangan terkaitĀ perkara nomor 77 /Pid.B / 2023/PN.Krs tentang kasus pemberian keterangan palsu di atas sumpah yang disampaikan pada perkara perceraian antara H. Fathur Rahman dengan Finra Ratiningrum yang sejatinya merupakan kakak kandung dari Kepala Desa Temenggungan Iqbal Ali Warsa.
Dan sesuai putusan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya Nomor 584/PID/2023/PT SBY tanggal 7 Juni 2023 jo Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1142 K/PID/2023, yang memerintahkan melanjutkan pemeriksaan perkara tersebut di PN Kraksaan.
Berkaitan dengan hal tersebut, Pengadilan Negeri Kraksaan secara prosedural melakukan persidangan terhadap kasus yang menjadi topik perkara. Dimana mekanisme persidangan dilalui dengan menghadirkan kembali saksi baik dari pelapor maupun terlapor.
Proses persidangan yang mentersangkakan kades temenggungan Iqbal Ali Warsa ini berjalan lebih dari lima kali ini.
Akhirnya, dalam sidang yang digelar pada Rabu (05/06) di PN Kraksaan siang yang di Ketua majelis hakim I Made Yuliada SH, MH menilai tidak ada bukti baru yang dapat menguatkan Kades Temenggungan, Kecamatan Krejengan Kabupaten Probolinggo, Moch Iqbal Ali Warsa dalam melakukan hal seperti yang apa yang disangkakan dimana sesuai salinan putusan perceraian. Beberapa saksi yang dihadirkan pihak pelapor pun belum bisa memenuhi unsur yang dapat menjerat terdakwa dalam melanggar hukum. Apalagi dalam persidangan, hampir semua saksi yang dihadirkan oleh pihak pelapor tidak mengetahui secara detail materi yang dipertanyakan oleh majelis hakim.
Perlu diketahui bersama bahwa, dalam sidang putusan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kraksaan pada Rabu (05/6/2024) diketuai oleh majelis hakim I Made Yuliada SH, MH memutuskan bahwa terdakwa Moch Iqbal Ali Warsa (Kepala Desa Temenggungan – Kecamatan Krejengan) dinyatakan bebas lantaran:
1. Tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana
2. Membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum
3. Memulihkan segala haknya sebagai warga negara
Atas putusan hakim, Prayuda, selaku kuasa hukum Kades temenggungan menjelaskan bahwa, pihaknya sangat menghormati segala putusan dalam persidangan.
“Bersalah atau tidak itu majelis hakim yang memutuskan. Alhamdulillah, klien saya mas Iqbal ini bebas. Artinya, Kepala Desa Temenggungan Kecamatan Krejengan ini tidak terbukti secara sah dalam melakukan tindak pidana,” Tegas Yuda
Prayuda menambahkan bahwa pihaknya sangat mengapresiasi atas putusan hakim. Mengingat hakim lebih menitik beratkan pada berbagai pertimbangan.
“Ini merupakan putusan akhir dari persidangan yang sempat digelar beberapa kali. Dan ini sangat mencerminkan rasa keadilan bagi masyarakat,” pungkasnya.
Ditemui pasca persidangan, Mochammad Iqbal Ali Warsa mengungkapkan rasa syukurnya atas keadilan yang diterimanya.
Apalagi setelah beberapa kali digelar nya sidang akhirnya dirinya diputuskan bebas tanpa syarat dan dinyatakan tidak bersalah.
“Alhamdulillah, Keadilan masih benar benar masih bisa ditegakkan. Seperti yang kita dengar bersama,dimana dalam amar putusan nya majelis hakim menyatakan saya bebas dan tidak bersalah. Kami sangat semua selalu menghormati segala bentuk putusan hakim. Terimakasih juga kepada semua pihak
Yang mengikuti jalannya persidangan,mulai dari awal hingga akhir sekarang. Semoga Allah SWT selalu memberikan ridho dan hidayah kepada kita semua,” jelas Kepala Desa Temenggungan yang di ikuti ucapan amiin dari berbagai awak media. (Shol/)