Kondisi rumah keadaan Mbah Maryam dalam kesehariannya.
PROBOLINGGO,akuratmedianews.com – Program pengentasan kemiskinan merupakan salah satu program utama pemerintah selama ini. Sebagai upaya percepatan penanggulangan kemiskinan, sejak tahun 2007 Pemerintah Republik Indonesia telah melaksanakan PKH (Program Keluarga Harapan). Program Perlindungan Sosial yang di dunia internasional dikenal dengan istilah Conditional Cash Transfers (CCT) ini terbukti cukup berhasil dalam menanggulangi kemiskinan yang ada.
Sebagai sebuah program bantuan sosial bersyarat, PKH mampu membuka akses keluarga miskin, terutama ibu hamil dan anak untuk memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (Fasdik) yang tersedia di sekitar mereka. Manfaat PKH juga mulai didorong untuk mencakup penyandang disabilitas dan lanjut usia dengan mempertahankan taraf kesejahteraan sosialnya sesuai dengan amanat konstitusi dan Nawacita Presiden RI.
Namun manfaat dari program ini berbeda dengan apa yang dirasakan oleh Maryam (80), seorang warga Dusun Gunung Tempa Desa Bulujaran Lor Kecamatan Tegalsiwalan Kabupaten Probolinggo dalam beberapa tahun belakangan.
Dia mengungkapkan bahwa dirinya telah lama terdaftar sebagai KPM PKH di wilayah setempat. Namun, lantaran menolak untuk memberikan uang kontribusi kepada petugas sebesar Rp. 50.000,00 saat pencairan, dirinya sudah tidak pernah lagi menerima bansos tersebut. Parahnya lagi, Identitas Maryam sebagai warga desa Bulujaran Lor sudah tercantum meninggal dunia semenjak tahun 2019 silam di Dukcapil.
“Kalau gak diberi bantuan masak saya mau minta, meskipun saya gak punya, setidaknya saya masih punya rasa malu. Dulu saya hanya mendapatkan sembako dan uang Rp.200 ribu, padahal katanya tetangga itu limaratus ribu rupiah lebih,”Jelasnya dengan bahasa madura tulen. Jum’at (2/02/2024).
Mbah Maryam yang diketahui lahir pada tahun 1943 tersebut mengaku dirinya selama ini bekerja seadanya demi menyambung hidup. Dalam kesehariannya, Nenek yang susah diajak komunikasi lantaran faktor usianya yang renta tersebut hidup di rumah dengan kondisi memprihatinkan bersama putranya yang juga bekerja serabutan.
Ditemui saat bekerja bersama ibunya diladang tebu, Slamet membenarkan apa yang dialami oleh orang tuanya. Bahkan, dirinya dengan jelas mengungkapkan bahwa di setiap pencairan PKH ibunya harus bayar Rp. 10.000 hingga Rp. 30.000 kepada petugas kelompok. Bahkan, dirinya sempat adu mulut dengan petugas lantaran menolak untuk membayar uang kontribusi sebesar Rp.50.000,00 .
“Kan ibu sudah jelaskan kalau bansos yang diterima tidak utuh tadi mas, bukan hanya paket sembako saja, uangnya pun hanya mendapatkan 200 ribu. Kalau masalah uang restribusi, petugas menjelaskan atas perintah atasannya yaitu atas nama Pak Mustofa untuk biaya konsumsi saat pertemuan anggota. Kalau memang demikian, saya tidak akan segan segan melaporkan ke aparat penegak hukum dengan dugaan pemalsuan identitas ibu saya mas, Tolong di kawal untuk proses selanjutnya,” Jelasnya.
Ditemui dirumahnya, Mustofa yang diketahui sebagai Koordinator Kecamatan (Korcam) PKH Kecamatan Tegalsiwalan menyangkal terkait penjelasan mantan KPM tersebut.Namun dirinya mengakui bahwa pengajuan identitas Maryam hingga berstatus meninggal dunia di data SIKS-NG hingga Dukcapil Kabupaten Probolinggo adalah ulahnya,sekalipun hanya pengajuan untuk suami mantan KPM PKH tersebut.
“Terkait adanya pungutan itu kami tidak pernah perintahkan apalagi melakukan. Memang dulu pernah saya laporkan status meninggal dunia,namun hanya suaminya saja bukan Bu Maryam Nya. Mungkin identitas Maryam ini termasuk di data InPut Eror,” jelasnya.
Ditempat terpisah, tim media mengkonfirmasi pihak pemerintah desa Bulujaran Lor Kecamatan Tegalsiwalan Kabupaten Probolinggo. Menurut keterangan beberapa perangkat desa setempat, terkait data ataupun segalanya tentang PKH pihak desa tidak pernah dilibatkan, bahkan nama Maryam sendiri sudah seringkali diajukan dalam musdes namun tidak pernah lolos.
“Mengetahui kondisi warga tersebut, Pemerintah desa dalam hal ini kepala desa Bulujaran Lor langsung memasukkan Maryam sebagai penerima BLT DD. Kalau terkait validasi data penerima atau KPM PKH di setiap musdes kami pemerintah desa sudah mengajukan, namun tidak pernah lolos satupun, karena petugas PKH bersama TKSK sudah punya nama tersendiri. Kalau begini caranya, maka bukan hal yang mustahil lagi jika data penerima tidak tepat sasaran, Musdes hanya sekedar normalitas semata. Kalau masalah iuran, bukan hanya kali ini saja, sudah sering pihak pemerintah desa menerima informasi itu mas, tapi desa tidak punya kewenangan, jadi kami hanya bisa menampung saja,” Tegas beberapa perangkat desa saat di konfirmasi.
Untuk menvalidkan status data identitas Bu Maryam, pihak akuratmedianews.com biro Probolinggo mendatangi Kantor Dukcapil yang berada di Jl. Raya Dringu – Kraksaan. MUNARIS, S.Sos selaku Kadisdukcapil Kabupaten melalui stafnya mengungkapkan bahwa identitas Maryam yang merupakan warga desa Bulujaran Lor Kecamatan Tegalsiwalan memang diajukan dengan status meninggal dunia pada tahun 2019 silam.
“Betul, atasnama tersebut pada tahun 2019 silam diajukan dengan status meninggal dunia. Namun jika yang bersangkutan diketahui masih hidup maka kami akan merubah statusnya,”Jelas staff Disdukcapil Kabupaten Probolinggo. (Shol/)