banner 728x250

UNGKAP KASUS PENYALAHGUNAAN GAS SUBSIDI DI PULEREJO, TULUNGAGUNG

  • Share
banner 780X90

Tulungagung– Akuratmedianews.com- Kepolisian Resor (Polres) Tulungagung menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus penyalahgunaan gas subsidi di Desa Pulerejo, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung. Dalam kasus ini, pelaku berinisial AT (51), warga Desa Jiwut, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti.

Pelaku diketahui membeli gas LPG subsidi 3 kg di pangkalan dan memindahkannya ke tabung LPG 12 kg non-subsidi menggunakan alat rakitan. Dengan alat ini, pelaku dapat mengisi penuh tabung LPG 12 kg, kemudian menjualnya kepada masyarakat dengan harga Rp160.000 per tabung, mendapatkan keuntungan sekitar Rp100.000 per tabung. Kegiatan ini telah dilakukan sejak Juni 2024, dengan total keuntungan mencapai Rp15 juta.

Penangkapan dilakukan pada Selasa, 12 November 2024, sekitar pukul 20.00 WIB. Berdasarkan laporan masyarakat, tim Unit Pidana Khusus Polres Tulungagung yang dipimpin oleh Ipda Fatahillah Aslam F., S.Tr.K., M.Si., langsung menuju lokasi dengan membawa surat tugas. Di tempat kejadian perkara (TKP), petugas mendapati pelaku sedang melakukan proses suntik gas dari tabung 3 kg ke tabung 12 kg. Pelaku beserta barang bukti langsung diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Barang bukti yang berhasil disita meliputi:

25 alat suntik gas LPG

5 tabung LPG 12 kg berisi penuh

35 tabung LPG 3 kg berisi penuh

110 tabung kosong LPG 3 kg

30 tabung kosong LPG 12 kg

19 pack segel tabung LPG dan 1 karung bekas segel tabung LPG

1 unit mobil pikap Daihatsu Grand Max putih (AG-9967-PE)

2 lemari es, timbangan, sarung tangan, serta uang tunai Rp8.419.000

AT dijerat Pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang merupakan perubahan atas Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Ryo Pradana N., S.T.K., S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa penegakan hukum ini bertujuan memberikan efek jera dan menjaga distribusi gas subsidi agar tetap tepat sasaran. “Kami menghimbau masyarakat untuk tidak melakukan pelanggaran serupa karena hal ini merugikan negara dan masyarakat luas,” ujarnya. ( Eko Andhika)

 

banner 780X90
Writer: Eko AndhikaEditor: Eko Andhika
banner 120x600
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *