SURABAYA,akuratmedianews.com – Dua pelaku Curanmor yang diamankan warga Jalan Bulaksari Surabaya pada hari Rabu Dinihari (09/11/2022) kemarin, akhirnya resmi diserahkan ke Mapolsek Tandes oleh pihak Kepolisian Sektor Semampir, pada hari Kamis Siang tadi, (10/11/2022).
Penyerahan dua pelaku Curanmor yang masing-masing berinisial AP (42 tahun) dan ZA (28 tahun) warga Jalan Sidotopo Sekolahan Surabaya, tersebut dikarenakan tidak terbukti melakukan aksi pencurian motor di Jalan Bulaksari Surabaya.
Kendati demikian, meski tidak dilakukan penahanan oleh pihak Kepolisian Sektor Semampir. Namun, keduanya langsung diserahkan ke Mapolsek Tandes, karena sepeda motor yang ditumpanginya merupakan hasil curian. Hal ini, dikuatkan atas pengakuan dari kedua pelaku setelah menjalani pemeriksaan.
“Keduanya mengakui bahwa motor yang ditumpanginya merupakan hasil curiannya yang dilakukan pada hari Jumat tanggal 04 November 2022, sekira pukul 18.30 Wib, di Jalan Balongsari Tama Selatan Blok 9-A No.27 Kecamatan Tandes Surabaya,” ungkapnya, kepada media ini Kamis (10/11/2022).
Pelaku yang tertangkap warga Jalan Bulaksari, Lanjut Iptu Doni Setiawan, pada saat itu memasuki kawasan Gang Bulaksari 4-A Surabaya dalam keadaaan sepi.
“Dengan ke-asingan wajah kedua pelaku warga yang curiga mengawasi melalui CCTV, kemudian dihentikan untuk ditanya saat kedua pelaku putar balik karena gang tersebut buntu,” kata Iptu Doni Setiawan.
Ketika ditanya oleh warga, kedua pelaku mengaku jika sedang mencari temannya yang bernama ANDRE dikampung tersebut.
“Kecurigaan warga di kampung tersebut tidak ada yang bernama ANDRE dan tidak lama kemudian salah satu warga memergoki salah satu dari pelaku membuang 3 (tiga) buah anak kunci T di selokan. Setelah itu warga sekitar langsung mengamankan untuk dibawa ke Mapolsek Semampir,” terang Iptu Doni Setiawan.
Setelah dilakukan pemeriksaan, motor yang ditumpangi oleh kedua pelaku ternyata hasil curian dan tidak sesuai dengan plat nomor yang sesungguhnya atau aslinya.
“Plat nomor sesungguhnya yakni W -6634- DH sedangkan plat nomor palsu yang telah dipasangkan oleh pelaku yaitu L -5311- AAI.” jelas Iptu Doni Setiawan.
Terkait hal ini juga, barang bukti yang diamankan dari kedua pelaku yaitu 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat warna hitam, 1 (satu) Pasang Plat nomor L -5311- AAI, 3 (tiga) buah anak kunci T, 1 (satu) buah Helm merk INK Warna Merah dan 1 (satu) buah jaket warna biru gelap motif Kotak-kotak.
“Sedangkan untuk kasus ini, kami limpahkan ke Polsek Tandes. Karena TKP kejahatan yang dilakukan oleh kedua pelaku berada di wilayah hukum Polsek Tandes,” pungkasnya. ( Eko/amn )