Lia Istifhama aktivis Perempuan dan Kuasa Hukum Rully Apriliyani warga Waru, Sidoarjo yang menjadi korban bujuk rayu oknum Polisi (foto dok Lia Istifhama)
SIDOARJO, AkuratMediaNews– Lia Istifhama aktivis Perempuan dan Kuasa Hukum Rully Apriliyani warga Waru, Sidoarjo yang menjadi korban bujuk rayu Aipda Dedi Nazaruddin (DN) oknum Anggota Polisi di Polres Musi Rawas mengungkapkan jika saat ini pihaknya bersama tim kuasa hukum sedang mengumpulkan dokumen bukti untuk pelaporan DN terkait masalah Pidana Umum dan Masalah Perdatanya.
“Saat ini, tim kuasa hukum sedang mengumpulkan bukti bukti yang bisa dijadikan pijakan untuk melaporkan DN dengan UU perlindungan anak. Klien kami (Rully Red) Juga siap untuk melakukan Tes DNA guna membuktikan bahwa anak perempuan yang dilahirkan klien kami pada tanggal 13 Agustus 2022 itu adalah anak biologis dari DN (Dedi Nazaruddin red),” kata Lia, Selasa (12/9/2022).
Terkait laporan Pidana Umum (Pidum)
di Polda Jatim, lanjut Lia masih dalam proses.
“Penyidik Polda Jatim butuh bukti bukti lagi untuk dikroscek ke Polsek Musi Rawas dan Polda Sumsel disesuaikan dengan pengakuan yang bersangkutan,” Imbuh Lia yang akrab di sapa Ning Lia ini.
Sekretaris MUI Jatim ini menambahkan jika, janji DN kepada kilennya terkait legalitas hukum seperti akte kelahiran, ternyata hanya tinggal janji.
“Janji DN tak dipenuhi, hingga saat ini anak klien kami tidak memiliki dokumen sah secara hukum yakni akte kelahiran. Atas permasalahan ini kami mewakili klien kami telah bersurat yang berisi permohonan mediasi demi anak, kepada Kapolres Musi Rawas. Tetapi hingga hari ini surat kami itu tidak ada jawaban,” jelasnya.
Ketua Perempuan HKTI Jatim ini menambahkan jika dalam kasus kliennya tersebut ada kasus perlindungan anak yang dilakukan DN.
“Terakhir Kapolres Musi Rawas menegaskan jika kasus DN dan klien kami ini adalah ranah pribadi, itu yang kami sesalkan. Padahal DN masih berdinas di bawah kepemimpinannya, seharusnya ada sikap tegas dari Kapolres Musi Rawas terkait masalah klien kami dan anaknya tersebut” tegas Lia.
Lebih lanjut Keponakan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansah ini memaparkan jika dari keterangan klien ya (Rully red), DN mengaku diancam istri sahnya berinisial DMU seorang perawat di RSMH Palembang, jika DN tetap berhubungan dan mengurus akte anak perempuan buah hati dari nikah sah secara Agama DN dan Klien kami maka DN akan dilaporkan DMU.
“Sudah jelas punya istri tapi menikah lagi. Seacara otomatis itu melanggar kode etik kepolisian dan secara otomatis pula itu menjadi tanggung jawab institusi juga. Ini tidak boleh lepas tangan. Apalagi menyangkut anak yang tidak bersalah,” pungkas Lia. (Dik)