Kamis:18/1/2023
Meragin:Akurat news com_Pengerjaan Proyek Pembangunan Pagar Pustu di desa danau Kecamatan Nalo Tantan kabupaten Merangin prov,Jambi yang dikerjakan salah prusahaan yang tidak di ketahui,dikernakan tidak ada papan inpormasi di lapangan, aggaran yang bersumber dari dana APBD kabupaten Merangin tahun anggaran 2022 dengan nilai kontrak sebesar Rp 1,65 Jt tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).dan gambar,
Hal ini dapat dilihat dari pekerjaan galian pendasi dan pasangan batu gunung yang sagat terlihat dangkal Bukan itu saja, pada pekerjaan pondasi jenis beton diduga tidak sesuai dengan standar K200 sebagaima tercantum dalam RAB.dan gambar begitu juga dengan pekerjaan pemasangan Batu bata diduga pelaksana memakai Batu bata yang berkulitas Rendah (Batu Bata cetakan lokal,
Mulyadi ketua LSM Gerakan peduli Masyarat Merangin (GPMM)merangin saat dimintai tanggapannya kepada media ini, Rabu (18/1/2023) mengungkapkan, Berdasarkan hasil investigasinya dilapangan ditemukan adanya penyimpangan pada pelaksanaan proyek pembangunan Pustu di desa danau,
Menurutnya ada beberapa item pekerjaan yang diduga kuat menyimpang dari RAB, seperti pekerjaan, pondasi dan pemasangan batu bata sangat dikhawatirkan untuk bangunan Pagar Pustu”, ujar Mulyadi.
Terkait pengerjaan proyek tersebut dirinya minta kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten merangin agar Turun langsung ke lokasi, Jika ditemukan adanya pelanggaran diminta untuk dilakukan pembongkaran, tegas Mulyadi.
Pantauan awak media ini pekerja tidak diberikan alat perlengkapan pengamanan kerja, hal ini terlihat semua pekerja hanya memakai baju biasa saja tanpa memakai Septi,
Padahal didalam RAB telah dianggarkan untuk Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Topi Pelindung (Safety Helmet) Bh 10,00, Pelindung Pernafasan dan Mulut (Masker) Bh,10,00, Sarung Tangan Karet (Safety Gloves) Psg, 10,00, Sepatu Keselamatan Karet Psg 5,00, Sepatu Keselamatan Kulit Psg10,00, Rompi Keselamatan (Safety Vest) Bh, 10,00 dan Kotak P3K Ls 1,00.
“Untuk perlengkapan keselamatan kerja itu tidak di laksanakan oleh pihak kontraktor padahal untuk anggarannya telah di cantumkan dalam RAB” ungkap Mulyadi Ketua LSM GPMM
Selain dari keselamatan kerja yang tidak dilengkapi SMK3, pembesian tidak sesuai dengan gambar perencanaan sehingga mengurangi daya tahan pada bangunan dan tidak mengikuti dari spesifikasi teknis, paparnya.
Selanjutnya, dimintakan kepada Dinas Kesehatan kab Merangin untuk memantau dan mengawasi pekerjaan Pustu di desa Danau agar pekerjaan sesuai dengan RAB,dan gambar, tandas” Mulyadi
Dede sulaiman, selaku KPA, Dinas Kesehatan Kab merangin saat dikonfirmasi diruangan kerjanya, Kamis (17/1/2023) mengatakan terima kasih atas informasinya Sudah mengingatkan kami.
Selanjutnya, kami akan memerintahkan PPK dan Konsultan pengawas agar menegaskan Kepada pihak rekanan,untuk mengerjakan sesuai dengan RAB, apabila pekerjaan tersebut tidak sesuai degan RAB,dan ngambar kami tidak akan menbayar”,nya, fungkas”Dede Sulaiman, selaku KPA dinkes, Merangin (Mady)
Penulis:editor/red/krwl/jmb