Dua Remaja Gengster Bikin Resah Masyarakat Di Amankan Satreskrim Polresta Sidoarjo.( Foto – AMN,14/3/2023 ).
SIDOARJO| AKURAT MEDIA NEWS — Aksi kelompok remaja yang melakukan konvoi yang mengendarai sepeda motor sambil membawa senjata tajam yang viral pada media sosial ( medsos ) dengan tempat kejadian perkara dijalan raya simpang 4 Wonoayu Kabupaten Sidoarjo pada hari Senin,(13/3/2023) sekira pukul 03.00 WIB dini hari.Dengan hal itu tentu sangat meresahkan masyarakat sekitar terutama pengguna jalan.
Dengan viralnya video tersebut menjadi perhatian bagi penegak hukum diwilayah Sidoarjo,yang akhirnya Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil memburu dan sekaligus mengamankan dua remaja tersebut dirumahnya masing – masing dan diantara remaja itu inisial FS (18 ) warga Desa Kemangsen Kecamatan Balongbendo,remaja ( tersangka ) itu sebagai pekerja di sebuah bengkel bubut.selanjutnya inisial D ( 20 ) warga Desa Jeruk Gamping Kecamatan Krian kesehariannya pekerja pabrik,dan diamankan hari Senin malamnya pukul 20.00 WIB.
Dari keberhasilan penangkapan 2 remaja ( tersangka ) tersebut disampaikan oleh Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro didampingi Wakapolresta AKBP Deni Agung Andriana serta Kasatreskrim Kompol Tiksnarto Andaru Rahutomo saat memberikan keterangan pers,Selasa (14/3/2023 )di halaman Mapolresta Sidoarjo.
Kapolresta Sidoarjo menyampaikan,kejadian yang sempat viral di media sosial berawal dari segerombolan remaja dari kubu warung belakang ( warkang ) menantang kelompok dengan sebutan warjok ( warung pojok ) untuk tawuran.
Sambil menunggu kedatangan kelompok warjok,kelompok warkang itu sebagai penantang dan akhirnya konvoi terlebih dahulu dengan membawa senjata tajam berupa celurit panjang dari Ruko Citra Harmoni Trosobo dilanjutkan konvoi di wilayah wonoayu,”ucapnya Kapolresta Sidoarjo.
“Sambil ditunggu – tunggu ternyata kelompok warung pojok ( warjok ) tidak kunjung datang,namun aksinya yang bikin resah masyarakat itu,berhasil direkam oleh seseorang dan hingga viral di media sosial saat mengacung – acungkan senjata tajam panjang,” terangnya Kusumo Wahyu Bintoro.
Dari hasil penangkapan 2 remaja itu,ada beberapa barang bukti yang berhasil diamankan,antaranya 1 buah celurit ukuran besar bergagang hitam yang dibawa dan di pergunakan oleh tersangka FS dalam aksi tawuran,1 unit sepeda motor Scoopy warna hitam nopol W 6547 NCA, selanjutnya 1 buah celurit ukuran besar bergagang putih yang dibawa dan digunakan tersangka D dalam aksi tawuran,” ungkap Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro.
Untuk mempertanggung jawabkan ulahnya 2 tersangka dikenai pasal 2 ayat ( 1 ) UU Darurat No.12 tahun 1951,tanpa hak menguasai,membawa,mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya,menyimpan,mengangkut,menyembunyikan,mempergunakan sesuatu senjata penusuk.Ancaman Hukuman 10 Tahun Penjara,”pungkasnya Kusumo Wahyu Bintoro.( sg amn ).










