SURABAYA,akuratmedianews.com – Pemerintah Kota Probolinggo terus melakukan upaya dalam pemberantasan peredaran serta produksi rokok ilegal di wilayahnya. Selain melakukan operasi ke pasar dan beberapa toko kelontong, melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkot Probolinggo juga sering menggelar sosialisasi bersama para insan pers yang bertugas di wilayah Probolinggo raya terkait pemberantasan rokok ilegal.
Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan di Bidang Cukai Pemberantasan Rokok Ilegal di wilayah Kota Probolinggo pada tahun 2023 kali ini di gelar di Ballroom C. Hotel Platinum Jl. Tunjungan Kota Surabaya oleh pemerintah Kota Probolinggo melalui Satpol-PP bersama media pada Selasa,(05/07/2023).
Dalam sambutan acara, Kasatpol PP Kota Probolinggo, Pujo Agung Satrio menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan upaya yang dilakukan Satpol PP dalam memberantas peredaran rokok ilegal di Kota Probolinggo.
“Kami bersama anggota akan terus melakukan operasi pasar guna menekan peredaran rokok ilegal ini. Kami akan terus melakukan sosialisasi bersama seluruh elemen masyarakat, Media merupakan ujung tombak utama kam dalam memberikan informasi terkait bahaya dan sanksi atas rokok ilegal ini,” Jelas Kasatpol -PP Kota Probolinggo,Pujo Agung Satrio.
Acara yang yang diikuti oleh sedikitnya 60 Kabiro berbagai media ini dihadiri langsung oleh Wali Kota Probolinggo Habib Hadi Zainal Abidin dan Kepala Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai tipe Madya Pabean C (KPPBC) Probolinggo.
Dalam sambutannya, Walikota Probolinggo Habib Hadi Zainal Abidin kembali menegaskan dan berharap pelaksanaan sosialisasi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai ini terus dilakukan, Khususnya kepada insan pers. Apalagi masa baktinya akan berakhir pada bulan Desember tahun 2023 mendatang.
“Kehadiran wartawan dari berbagai media memiliki peranan penting dalam pemberantasan rokok ilegal. Karena itu pemerintah Kota Probolinggo kembali melibatkan insan pers dalam memberikan edukasi kepada publik,” ujar mantan anggota DPR RI ini.
Habib Hadi juga meminta para wartawan bisa menyampaikan informasi melalui akun pribadi media sosialnya sehingga bisa membantu pemerintah dalam memberantas rokok ilegal.
“Tulisan dan karya teman wartawan menjadi rujukan, panutan oleh publik. Termasuk berperan dalam melawan informasi hoax. Semoga tidak ada lagi masyarakat yang terkena razia rokok ilegal, karena sudah paham aturan,” imbuhnya.
Wali Kota juga menjelaskan Tahun ini kota Probolinggo menerima dana DBHCHT dari pusat sebesar 33 Milyart persentase peruntukan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) untuk kesejahteraan sebesar 50 % , untuk kesehatan 40 % dan untuk penegakan Hukum sebesar 10 % dan kegiatan sosialisasi ini bagian dari penegakan hukum ” ujarnya
Secara detail para wartawan menerima materi dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai tipe Madya Pabean C (KPPBC) Probolinggo.
Materi kedua dari Diskominfo terkait kebijakan penggunaan DBHCHT serta peran dan karya media dalam menyampaikan pesan berantas peredaran rokok ilegal.
Acara dilanjutkan pada hari kedua, Rabu pagi (5/7) dengan team building dan fun game edukasi bersama tim out bond TWSL Dinas Lingkungan Hidup. (Shol/red)