Surabaya, Akurat Media News.com; Sesuai aturan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, pada 17 Oktober 2024 mendatang akan diterapkan kewajiban sertifikasi halal untuk tiga jenis produk, salah satunya makan dan minuman.
Untuk mendukung hal tersebut, seperti kita ketahui, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) telah membuka pendaftaran Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) 2023 untuk 1 juta kuota bagi pelaku usaha mikro kecil (UMK). salah satu bentuknya adalah penyediaan pendamping PPH (Proses Produk Halal) yang membantu pelaku usaha untuk mendaftarkan sertifikasi halal produknya, yang terdiri dari banyak unsur, diantaranya akademisi. Sedangkan dari unsur pemerintah, yaitu melalui Disperindag misalnya, memiliki peran strategi dalam percepatan industri halal.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur (Disperindag Jatim), Iwan, beberapa waktu lalu, tepatnya (8/8/2023), menggandeng Halal Center UINSA, Satuan Tugas (Satgas) Halal Jawa Timur, Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H), Lembaga Sertifikasi Halal Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (LSH ISNU) Jawa Timur, Forum IKM Jatim, Asosiasi Mamin Jawa Timur (AMJ), dan Asosiasi Makanan Minuman Sidoarjo (ASMAMINDA), melakukan percepatan industri halal.
“Dengan adanya fasilitas 1 juta sertifikat halal gratis (SEHATI) bagi pelaku usaha mikro kecil, maka diperlukan peran aktif LP3H, LPH, dan Komisi Fatwa MUI dalam pencapaian target dimaksud,” terangnya saat itu.
Peran aktif inilah yang kemudian memang secara nyata berlangsung di berbagai kabupaten kota, diantaranya yang berlangsug pada 27/7 lalu, di alun-alun kota Blitar. Saat itu, di tengah giat Peringatan Hari Koperasi yang digelar oleh Dinkop Kota Blitar dan Pasar Rakyat DMR Production, hadir cak Sodiq new Monata, aktivis perempuan ning Dr. Lia Istifhama, Disperindag Jatim, dan Halal Centre UINSA yang melangsungkan dialog interaktif Jagongan UMKM dan sertifikasi halal.
Disperindag Jatim diwakili Kepala UPT Perlindungan Konsumen Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jawa Timur, M Hamid Pellu, sedangkan Halal Centre UINSA dihadiri oleh Ketuanya langsung, yaitu Dr. Lilik Hamidah. Datang sebagai unsur Pendamping PPH, Lilik menjelaskan skema Self Declare dalam memenuhi persyaratan kehalalan produk.
Adapun saat ini, Kepala Disperindag Iwan, melalui seluler (26/9) menjelaskan bahwa pencapaian industri halal di Jatim.
“Alhamdulillah, Pencapaian industri halal di Jatim, tercatat hingga 25 September 2023, sebanyak 160.341 yang bersertifikat, dan didominasi pelaku usaha mikro, yaitu sebanyak 97,7 %. Dan tugas yang sedang kami selesaikan saat ini adalah segera memastikan bahwa pelaku usaha mikro tidak ketinggalan skema self declare sebelum kewajiban halal diberlakukan pada 17 Oktober mendatang.”
Sebagai informsi, persyaratan Sertifikasi Halal Gratis ini, sesuai Keputusan Kepala BPJPH nomor 150 tahun 2022, sebagai berikut:
- produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya;
2. proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana;
3. memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB);
4. memiliki hasil penjualan tahunan (omset) maksimal Rp500 juta yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri;
5. memiliki lokasi, tempat, dan alat Proses Produk Halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat dan alat proses produk tidak halal;
6. memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UMOT/UKOT), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan/minuman dengan daya simpan kurang dari 7 (tujuh) hari, atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas/instansi terkait;
7. produk yang dihasilkan berupa barang sebagaimana rincian jenis produk dalam lampiran keputusan ini;
8. bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya;
9. tidak menggunakan bahan berbahaya;
10. telah diverifikasi kehalalannya oleh pendamping proses produk halal;
11. jenis produk/kelompok produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/rumah potong unggas yang sudah bersertifikat halal;
12. menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomatis (usaha rumahan bukan usaha pabrik);
13. proses pengawetan produk sederhana dan tidak menggunakan kombinasi lebih dari satu metode pengawetan;
14. bersedia melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan mandiri secara online melalui SIHALAL.
Untuk dapat melakukan pendaftaran sertifikasi halal, pelaku usaha perlu melakukan tahapan sebagai berikut:
1. Membuat akun melalui ptsp.halal.go.id.
2. Mempersiapkan data permohonan sertifikasi halal dan memilih Pendamping Proses Produk Halal (PPH).
3. Melengkapi data permohonan bersama Pendamping PPH.
4. Mengajukan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha melalui SIHALAL.










