banner 728x250

JCW (Java Corruption Watch) Angkat Bicara; Soal Jurnalis Online Di Ancam Oleh Pejabat Pemerintahan Desa

  • Bagikan
banner 780X90

Ketua Umum JCW (Java Corruption Watch),Sigit Imam Basuki,S.T,(Foto/Dok Amn).

 

AKURATMEDIANEWS,SIDOARJO – Merebaknya berita yang tersebar oleh Pemerintahan Desa KedungSugo Kecamatan Prambon,terkait kegiatan bimtek dan study kasus di pulau Dewata (Bali), menjadi perhatian dari media cetak maupun Online, dan Lembaga Swadaya Masyarakat Java Coruption Watch (JCW). Setelah melakukan kegiatan study tiru yang dilakukan oleh pemdes Kedung Sugo pada pertengahan bulan September yang lalu di Yogyakarta menjadi sorotan publik.

Menurut keterangan dari sumber berita dalam kegiatan bimtek dan studi kasus ke Bali dengan tujuan desa wisata Penglipuran kabupaten Bangli itu di ikuti oleh perwakilan perangkat desa, lembaga desa dan kader kesehatan,dan kegiatan ke Bali itu dalam rangka bimbingan teknis dan studi kasus tentang kesehatan dan kebersihan lingkungan sesuai banner yang ada.

Ia mengatakan Kegiatan bimbingan teknis dan studi kasus tersebut dilaksanakan dari tanggal 13 Oktober 2023 sampai 15 Oktober 2023.

“Saat itu membuat pertanyaan dari salah satu awak media,sehingga terjadi miss komunikasi hingga seorang oknum Kepala Desa Kedungsugo Kecamatan Prambon Sidoarjo mengintimidasi wartawan salah satu media online saat melakukan kerja jurnalistik, menurut wartawan media online sebut saja inisial NK menerima ancaman dari oknum Kepala Desa Kedungsugo pada hari Senin pagi, (21/11/2023) sekira pukul 08.30 WIB.

Menurut NK dalam perjalanan menuju Sidoarjo melintasi jalan desa Kedungkembar, pas sampai di perempatan depan balai desa Kedungkembar ada mobil warna hitam mau menabraknya, tapi tidak dihiraukan karena terburu-buru, sehingga meneruskan perjalanan tetapi mobil itu terus membuntutinya sampai keluar gapura ujung desa Kedungkembar, karena mobil itu mau nabraknya, NK pun berhenti. Kemudian seseorang keluar mobil dan ternyata Kepala Desa Kedungsugo, Kades itu langsung menghampiri NK dan berkata kurang lebih begini “Kalau tidak dihalangi istriku sudah tak tabrak, kamu jangan bikin malu saya, beritamu hapusen, kalau tidak ku bunuh kamu (sambil mendorong tubuh NK beberapa kali),” terang NK

Tindakan Kepala Desa Kedungsugo ini sangat mencederai kebebasan pers dan bisa berdampak hukum buat dirinya. Seharusnya kalaupun ada yang kurang tepat terkait pemberitaan, kan bisa meminta hak jawab. Atau bisa melaporkan ke dewan pers.

“Dari berita tersebar itu Ketua Umum JCW ( Java Corruption Watch) Sigit Imam Basuki, S.T angkat bicara “Saya menyayangkan atas dugaan intimidasi ataupun ancaman oknum Kepala Desa Kedungsugo terhadap Jurnalis NK yang mengangkat isu pemborosan anggaran desa, terkait pemberitaan Bimtek ke Bali, ini suatu bentuk pembungkaman dan menghalang-halangi kebebasan pers sebagaimana salah satu pilar demokrasi, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, ini bisa masuk ranah pidana, kalau memang dilaporkan ke APH kami siap untuk mengawal dan mendampingi kasus ini sampai tuntas, ” jelas Sigit Imam Basuki, ST. (tim)

banner 780X90
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *