PROBOLINGGO,akuratmedianews.com – Kasus dugaan adanya tindak pidana korupsi atas penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) Desa Sumberbulu Kecamatan Tegalsiwalan Kabupaten Probolinggo belakangan tengah menjadi perbincangan dikalangan masyarakat luas. Bahkan, Kasus Tanah Kas Desa (TKD) yang sempat di sewa oleh PT. Waskita Beton Precast,tbk. pada tahun 2018 silam dengan biaya sewa yang mencapai ratusan juta rupiah dan adanya normalisasi yang sebagian saja terhadap lahan tersebut telah viral dan menjadi perhatian khusus oleh Pemerintah Kabupaten Probolinggo dan para aktivis pemerhati lingkungan.
Diketahui, sesuai dengan akta notaris nomor: 01 tertanggal 2 Maret 2018 tentang turunan salinan pemindahan hak sewa atas tanah yang ada di blok embung, Sesuai isi di dalam kutipan akta tersebut disebutkan bahwa biaya sewanya telah di setujui dan atau di sepakati sebesar Rp. 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah), yang pembayarannya akan dilakukan oleh pihak kedua, dalam hal ini adalah pihak penyewa.
Namun, hingga kasus ini mencuat, besaran uang sewa yang semestinya menjadi pendapatan dan jelas keperuntukannya untuk menjadi Pendapatan Desa (PAD) desa setempat masih menjadi misteri. Sabtu,(13/01/2024).
Hariyanto, S.Sos, M. Si selaku camat Kecamatan Tegalsiwalan menjelaskan bahwa dirinya tidak mengetahui secara detail terkait hal tersebut. Menurutnya, dirinya mengetahui terkait tanah kas desa (TKD) tersebut setelah pihaknya mendapatkan informasi dari pemerintah kabupaten Probolinggo melalui aplikasi Call center lapor Kanda yang di gagas oleh PJ.Bupati Probolinggo Ugas Irwanto beberapa bulan kemarin.
“Terkait hal ini, saya pribadi tidak tau. Saya dilantik menjadi Camat Tegalsiwalan pada tahun 2022 kemarin, sementara kejadian ini kan pada tahun 2018,” ungkapnya.
Camat Tegalsiwalan Hariyanto juga menegaskan bahwa pihaknya mendapatkan informasi dari salah satu aplikasi layanan masyarakat yang di gagas oleh Pj. Bupati Probolinggo yang di kenal dengan Layanan call center Lapor Kanda.
Menurutnya, setelah adanya pengaduan masyarakat melalui call center tersebut, pihaknya langsung menindaklanjuti ke pihak desa terkait. Dimana sesuai dengan keterangan yang disampaikan oleh Kepala Desa Sumberbulu, Di sebutkan bahwa tanah TKD tersebut memang pernah di sewa oleh PT. Waskita Beton Precast,tbk. Namun setelah pengembalian lahan, pihak desa meminta tidak dilakukan normalisasi lantaran di lokasi tersebut rencananya akan dibangun beberapa gedung sebagai usaha oleh Bumdes.
“Dalam hal ini Kepala Desa Sumberbulu sudah koordinasi dengan pihak PT.Waskita Beton Precast (penyewa) kalau tidak akan dilakukan Normalisasi. Sementara terkait dana normalisasi, tidak bisa di terimakan ke pihak desa Karena tidak ada bukti pelaksanaan normalisasi sebagai terkait peralihan fungsi tanah TKD tersebut. Sesuai keterangan, terkait peralihan fungsi tanah kas desa tersebut itu sudah di Musdeskan bersama jajarannya untuk APBDes tahun 2024” pungkas Hariyanto
Menanggapi hal tersebut, Budi Hariyanto selaku salah satu koordinator PAKOPAK (Persatuan Aliansi Ketua Organisasi Anti Korupsi ) Probolinggo sekaligus aktivis pemerhati lingkungan mengungkapkan bahwa hal tersebut sangat di sayangkan. Diduga uang sewa ratusan juta rupiah tersebut menjadi Bancakan tindak pidana korupsi beberapa oknum yang tidak bertanggung jawab. Pasalnya, selain tidak adanya normalisasi lahan atau tanah TKD merupakan tanah produktif yang sangat subur untuk bercocok tanam, biaya sewa ratusan juta rupiah yang diberikan oleh pihak penyewa tidak jelas peruntukannya.
” Ini tanah kas desa, tanah negara, bukan tanah sangkolan atau tanah warisan. Terkait adanya peralihan fungsi atas tanah TKD yang sangat produktif ini, harus sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Terkait sewa atau disewakan, itu harus sesuai dengan Permendagri dan Perbub, terlebih sesuai regulasi yang ada. Sesuai dengan apa yang tertuang di salinan akta notaris, dimana uang senilai Rp.250 juta itu, kemana dan diperuntukkan untuk apa oleh pihak desa??? Jika demikian, mungkin uang ratusan juta seperti ini yang di sebut “Uang Jin Dimakan Setan,” Lantang Budi Hariyanto.
Budi Hariyanto yang juga Ketua DPC Pro Jamin Kota Probolinggo mengungkapkan bahwa, jika Pemerintah Kabupaten Probolinggo jika tidak mampu menangani hal seperti ini, kami atas nama ketua DPC Pro Jamin Kota Probolinggo akan melaporkan adanya dugaan tindak pidana korupsi masal dan penyalahgunaan jabatan oleh beberapa oknum yang berperan didalamnya ke kejaksaan tinggi Jawa Timur.
“Hal seperti ini harus di tuntaskan,demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat desa. Bagaimana desa bisa maju, jika perekonomian masyarakat dibelenggu oleh oknum oknum yang tidak bertanggung jawab. Dan kami akan menelusuri kejelasan akan fakta terkait hal ini” pungkas Tim Investigasi Pro Jamin Jawa timur tersebut. (Irsyad/)










