banner 728x250

Berkedok Warung Kopi, Di Kecamatan Dringu Tempat Karaoke Ditutup Paksa. Pemerintah Minta Masyarakat Lapor Jika Anda Yang Lain

  • Share
banner 780X90

PROBOLINGGO,akuratmedianews.com- Tim Gabungan Satpol PP Probolinggo dan Forkopimkab Kecamatan Dringu menutup paksa tiga tempat karaoke liar. Ketiga tempat berkedok warung kopi tersebut ditutup lantaran tidak memiliki ijin resmi usaha hiburan karaoke.

Ketiga tempat tersebut berada di dua desa berbeda. Satu berada di Desa Pabean dan Dua lainnya berada di Desa Dringu Kecamatan Dringu Kabupaten Probolinggo.

Example 300x600

Ugas Irwanto PJ Bupati Probolinggo melalui Camat Dringu Heri Muliadi menyampaikan bahwa ketiga pemilik tempat usaha ini hanya memiliki ijin usaha untuk kafe saja, bukan untuk ijin usaha tempat hiburan karaoke. Jumat, (28/6/2024).

“Kami tidak akan main-main untuk melakukan penutupan, terutama tempat karaoke liar yang tidak memiliki izin resmi. Apalagi warung kopi hanya dibuat kedok belaka. Dimana di dalamnya ternyata sebuah kafe yang dijadikan tempat karaoke,” jelasnya.

Selain laporan dari masyarakat sekitar dan sejumlah tokoh agama, Memang sebelumnya sudah banyak informasi akan adanya tempat karaoke liar yang semakin menjamur di wilayah Kecamatan Dringu.

“Agar tempat karaoke liar tidak lagi menjamur yang lebih luas, kita langsung melakukan tindakan sosialisasi dan penutupan sebelum pemiliknya memiliki izin resmi,”pungkasnya.

Sementara itu, Sumarto Kabid Penegakkan Perundang – undangan Daerah Satpol PP Probolinggo  menjelaskan bahwa pihaknya sesuai perintah dan instruksi atasannya langsung bertindak tegas akan adanya beberapa tempat karaoke berkedok warung kopi.

“Kami tutup tiga tempat karaoke liar ini. Ketiga tempat ini milik dua orang, yaitu atas nama Bowo dan Arga. Penutupan tempat ini lantaran tidak memiliki izin resmi dalam mengoperasikan hiburan karaoke,” katanya

Sebagai upaya menciptakan keamanan kamtibmas di wilayah Kecamatan Dringu, Satpol PP Probolinggo akan terus melakukan pemantauan dan patroli pada ketiga tempat karaoke yang sudah ditutup tersebut.

“Satpol PP Probolinggo akan melakukan penutupan tempat karaoke serupa, jika pemiliknya tidak mengantongi izin yang resmi. Penutupan tidak hanya dilakukan di Dringu saja melainkan di tempat lain,” tandasnya

Untuk diketahui bersama, demi meminimalisir menjamurnya keberadaan tempat karaoke liar lainnya di wilayah Kabupaten Probolinggo, Khususnya di Wilayah Kecamatan Dringu, pihak pemerintah Kabupaten Probolinggo menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif dan langsung memberikan informasi kepada pihak terkait (pemerintah kecamatan Dringu), Satpol PP, hingga PJ Bupati Probolinggo. (Shol)

banner 780X90
Writer: Ghushol media Editor: Juaini Sholeh
banner 120x600
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *