Jakarta, Akuramedianews.com – Beberapa bulan yang lalu, Kementerian Kesehatan dan Badan Kepegawaian Negara membatalkan atau mencabut Nomor Induk Pegawai (NIP ) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dan Surat Keputusan (SK) sebanyak 532 D4 Bidan Pendidik seluruh Indonesia dinyatakan lulus seleksi Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (P3K) 2023.
Sebanyak 532 Peserta Seleksi CPPPK berijazah D4 Bidan Pendidik dibatalkan kelulusannya karena dianggap kualifikasi pendidikan tidak sesuai dengan SE Dirjen Nakes Nomor PT.01.03/F/1365/2023.
Ombudsman Republik Indonesia melalui Pimpinan/Pengampu KU 6 ORI Robert Na Endi Jaweng buka suara terhadap persoalan ini. Menurut Ombudsman, pembatalan dan pencabutan SK dan NIP P3K itu dinyatakan adanya maladministrasi yang dilakukan oleh BKN dan Kemenkes melalui Dirjen Tenaga Kesehatan (Nakes).
Dalam paparannya, Ombudsman menyebutkan beberapa pendapat, yaitu:
- Bahwa Dirjen Nakes Kementerian Kesehatan tidak pernah melakukan sosialisasi dan penjelasan terkait SE Dirjen Nakes Nomor PT.01.03/F/1365/2023 kepada Panselda;
- Ombudsman RI berpendapat SE Dirjen Nakes Nomor PT.01.03/F/1365/2023 menimbulkan multitafsir yang berakibat pada perbedaan implementasi kepada peserta seleksi CPPPK Tahun 2023;
- Ombudsman RI berpendapat BKN tidak konsisten, tidak kompeten dan diskriminatif dalam mempedomani SE Dirjen Nakes Nomor PT.01.03/F/1365/2023;
- Ombudsman RI berpendapat bahwa pembatalan yang dilakukan BKN terhadap pelamar berijazah D4 Bidan Pendidik memberikan dampak yang merugikan berupa kehilangan pekerjaan dan ketidakjelasan status kelulusan sebagai pendaftar Seleksi CASN/CPPPK Tahun 2023; dan
- Ombudsman RI berpendapat bahwa pembatalan terhadap pelamar berijazah D4 Bidan Pendidik oleh BKN dan Kementerian Kesehatan kontra-produktif atas mandat Pasal 66 Undang-Undang ASN.
Lanjutnya, Ombudsman menyebutkan beberapa temuan maladministrasi, yaitu:
- Penyalahgunaan Wewenang: BKN dan Kemenkes dalam hal pembatalan kelulusan Pelamar berijazah D4 Bidan Pendidik sehingga tidak memperoleh NIPPPK.
- Perbuatan Melawan Hukum: BKN dan Kemenkes dalam hal pembatalan kelulusan Pelamar berijazah D4 Bidan Pendidik sehingga tidak memperoleh NIPPPK yang telah diusulkan.
Ombudsman Tindakan Korektif, yaitu:
- Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan agar mengakomodir lulusan D-IV Bidan Pendidik dalam mengisi formasi Bidan Ahli Pertama dalam Seleksi CPPPK Tenaga Kesehatan Tahun 2023 dan berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi guna memastikan ketersediaan formasi Bidan Ahli Tahun 2023.
- Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara untuk mengembalikan status kelulusan peserta seleksi D-IV Bidan Pendidik dalam mengisi formasi Bidan Ahli Pertama dalam Seleksi CPPPK Tenaga Kesehatan Tahun 2023 dan berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi guna memastikan ketersediaan formasi Bidan Ahli Tahun 2023.
Lebih lanjutnya, Ombudsman juga memberikan beberapa catatan penutup, termasuk memberikan waktu selama 30hari kerja untuk melakukan tindakan koreksi. catatan penutup tersebut, yaitu:
- Menteri Kesehatan melakukan pengawasan atas pelaksanaan Tindakan Korektif
- Ombudsman Republik Indonesia memberikan waktu selama 30 (tiga puluh) hari kerja untuk melaksanakan Tindakan Korektif
- Ombudsman Republik Indonesia akan melaksanakan monitoring, konsultasi, dan koordinasi terkait pelaksanaan Tindakan Korektif
Menanggapi hal tersebut, Koordinator lapangan Gerakan Rakyat Pembela Nakes (GRPN) Fritz Alor Boy mengucapkan terima kasih kepada jajaran Ombudsman yang telah menanggapi dan bekerja keras melakukan investigasi hingga menemukan maladministrasi yang terjadi di lingkaran Dirjen Nakes dan BKN.
“Terima kasih Ombudsman, yang telah bekerja keras hingga menemukan maladministrasi yang dilakukan oleh BKN dan Dirjen Nakes,” ujar Fritz (29/7/2024).
“Semoga, Negara ini adil dalam memberikan SK dan NIP kepada 532 atau lebih,” katanya lagi.










