Mangupura – Akuratmedianews.com– Unit IV Satuan Reserse Kriminalitas (Reskrim) Polres Badung berhasil mengamankan dua pelaku penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang terjadi pada Senin, 28 Oktober 2024, di Banjar Sempidi, Desa Abiansemal, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Bali.
Kasus ini terungkap setelah unggahan di Instagram oleh akun @aryawedakarna yang berisi dugaan kekerasan dan penganiayaan terhadap anak di Badung, mendapat perhatian publik. Dalam unggahan tersebut, dengan tagar #new, Senator RI Arya Wedakarna mendesak tindakan cepat terhadap kasus ini, melibatkan berbagai pihak termasuk Polres Badung, KPAI, dan Komnas Anak.
Berdasarkan unggahan tersebut, Kasat Reskrim Polres Badung, AKP M. Said Husen, S.I.K., memerintahkan Kanit IV Sat Reskrim Polres Badung Ipda Degi Rajuandi, S.Tr.K untuk melakukan penyelidikan. Tim segera mendatangi tempat tinggal korban bersama orang tuanya di Banjar Sempidi, Desa Abiansemal, dan berhasil mengamankan kedua pelaku beserta korban. Mereka kemudian dibawa ke Polres Badung untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Kedua pelaku yang ditangkap adalah Aditya Pratama Aji Saputro, ayah tiri korban yang lahir di Jember pada 12 September 2002, dan Aisyah Tul Hasana, ibu kandung korban, yang juga berasal dari Jember. Sementara itu, korban berinisial MRRS, berusia empat tahun.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan
bahwa tindakan kekerasan dilakukan oleh ayah tiri korban, yang mengaku kesal dengan perilaku korban yang dianggap rewel. Kejadian penganiayaan dimulai sejak akhir September 2024, saat korban sering ditinggalkan ibunya. untuk bekerja. Dalam beberapa kejadian, korban dibawa ke tempat kerja pelaku, dan sering buang air kecil maupun besar sembarangan, sehingga memancing amarah pelaku. Pelaku kemudian melakukan kekerasan fisik, seperti memukul, mencubit, menggigit, hingga mendorong korban, yang mengakibatkan patah tulang di bagian paha kanan
korban.
Sementara itu, ibu korban juga mengakui melakukan kekerasan saat korban rewel, termasuk melempar korban dengan telepon genggam, mencubit bibir hingga berdarah, dan memukul.
Korban saat ini sedang dirawat di rumah sakit dengan diagnosis mengalami patah tulang paha kanan, dan kemungkinan patah pada bahu kiri, serta kondisi sel darah merah dan putih yang menurun. Korban juga mengalami demam yang diduga akibat infeksi.
Atas tindakan tersebut, kedua pelaku dikenakan Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76 C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 351 Ayat (1) dan (2) UU No. 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.. ( Eko Andhika)