SIDOARJO, AMN | Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Candi, Sidoarjo, Jawa Timur mendapati temuan Kepala Desa Durungbanjar Kecamatan Candi, Sidoarjo M Zaenal Abidin melakukan kampanye ajakan untuk memilih Pasangan Calon (Paslon) Ahmad Muhdlor Ali – Subandi.
Kepala desa aktif tersebut kedapatan mengkampanyekan Paslon nomor urut 2 saat menghadiri acara Pembacaan Sholawat Nariyah di Rumah milik Hj.Gestyowati warga Desa Durungbanjar RT.06 RW 02.
Dalam laporan ke Panwascam, acara tersebut dihadiri Anggota Pecinta Sholawat Nariyah Perempuan Nusantara dan Paslon 2 yang di gelar pada Minggu 15 November 2020 yang lalu.
Baca juga: Diskusi dengan Millenial, BHS paparkan Program Teknologi Dalam Pengelolaan Sampah
“Kami sudah lakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap Kades yang bersangkutan. Zaenal Abidin mengakui jika dirinya mengkampanyekan Paslon nomor 2 diacara itu,” kata Moch Arief Ketua Panwascam Candi, Selasa 1 Desember 2020.
Tak hanya itu Arief mengungkapkan jika Panwascam Candi juga sudah lakukan klarifikasi terhadap tuan rumah acara, Hj Gestyowati dan ketua PAC perempuan bangsa, Ibu Toyibatuzzuliani yang punya acara itu. Selain itu Panwascam Candi juga sudah memanggil Ketua tim pemenangan kosong 2 wilayah Candi, M Saifulloh.
“Dari klarifikasi beberapa pihak, mereka mengakui jika Kepala Desa Durungbanjar melakukan kampanye ajakan untuk memilih Paslon Gus Muhdlor-Subandi dalam acara tersebut,” jelas Arif
Setelah melakukan klarifikasi terhadap temuan itu, Imbuh Arief pihaknya langsung mengelar rapat pleno untuk mengambil keputusan. Dan hasilnya Kepala Desa Durungbanjar tersebut melanggar aturan kampanye atau melanggar Pidana Pemilu.
“Panwascam sudah melakukan pengkajian, dan kami menduga ada pelanggaran pidana pemilu makanya kami langsung lakukan komunikasi dengan Bawaslu Kabupaten Sidoarjo untuk meneruskan kasus ini.
Alasan ada dugaan pidana pemilu, karena Zaenal Abidin mengakui jika dirinya mengkampanyekan Paslon nomor urut 2, dan dia sadar sebagai Kepala Desa tidak boleh mendukung atau mengkampanyekan Paslon. Dia mengakui salah karena alasan terbawah suasana,” papar Arief.
Arief menegaskan jika sesuai Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Pasal tersebut menerangkan tentang larangan terlibat kampanye bagi pejabat negara, pejabat daerah, ASN, TNI/Polri, kepala desa, dan perangkat desa.
“Jelas dalam undang-undang Kepala Desa tidak boleh berkampanye, itu melanggar. Saat ini proses kasus sedang di tangani Bawaslu Kabupaten Sidoarjo, untuk mengambil keputusan bersama Gakkumdu (sendra penegakkan hukum terpadu) melibatkan Polresta dan Kejaksaan Negeri Sidoarjo,” tegas Arief.
Sementara itu, Camat Candi Sidoarjo Sesalkan Kades Kampaye Muhdlor-Subandi “Saya tidak tahu kejadian saat Pak Kades Durungbanjar kampanye itu. Saya tahunya di informasi oleh Ketua Panwascam Candi,” Kata, Camat Candi, Ahmad Iwan Jauhari
Lebih jauh Iwan menambahkan jika dirinya belum melakukan teguran secara kelembagaan terhadap Zaenal Abidin, tetapi teguran secara lisan ataupun pribadi sudah dia lakukan.
“Iya Pak Zaenal mengetahui kalau dia salah, kampanyekan Paslon no 2. Mungkin karena beliau sempat menjadi dewan syuro PKB dulunya mungkin masih terbawa suasana untuk mendukung kader PKB yang mencalonkan diri sebagai calon Bupati Sidoarjo itu,” ungkapnya.
Lebih jauh Iwan mengaku jika dirinya sudah dipanggil Bawaslu dan sudah memberikan klarifikasi ke penyelenggara pemilu tersebut. “Seminggu yang lalu saya sudah menjalani pemeriksaan di Bawaslu Kabupaten Sidoarjo. Hingga saat ini dari pemanggilan tersebut belum ada keputusan dan kalau memang dibutuhkan, saya siap dipanggil lagi oleh Bawaslu,” tegas Camat Candi. (IS)
2.5