Akuratmedianews.com – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo secara resmi kembali memperbolehkan kegiatan Pembelajaran di Luar Kelas (Outdoor Learning/ODL) untuk semua jenjang pendidikan.
Keputusan ini ditandai dengan pencabutan Surat Edaran Bupati Sidoarjo Nomor 400.3/1308/438.5.1/2025 tertanggal 3 Februari 2025, yang kemudian digantikan dengan surat edaran terbaru Nomor 400.3/4611/438.5.1/2025 dan berlaku sejak 2 Mei 2025.
Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Bupati Sidoarjo Subandi, saat menghadiri acara di Pendopo Delta Wibawa pada Sabtu (3/5/2025). Subandi menyampaikan bahwa cuaca yang mulai membaik memungkinkan sekolah untuk kembali menyelenggarakan kegiatan belajar di luar ruangan dengan tetap memperhatikan aspek keselamatan peserta didik.
“Berdasarkan BMKG, serta demi menciptakan lingkungan pembelajaran yang aman dan nyaman, pelaksanaan pembelajaran jarak jauh (PJJ) kembali diberlakukan sesuai dengan Peraturan Bupati (Perpub) Nomor 29 Tahun 2021,” ujarnya.
Surat edaran tersebut berlaku untuk seluruh satuan pendidikan, mulai dari PAUD, TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, hingga lembaga pendidikan nonformal di wilayah Kabupaten Sidoarjo. Adapun kegiatan ODL yang dimaksud meliputi berbagai bentuk, seperti studi lapangan, perkemahan, kunjungan ke masyarakat, karya wisata, magang, pembelajaran di alam terbuka, hingga kegiatan perpisahan.
Beberapa ketentuan penting dalam pelaksanaan ODL antara lain:
- Kegiatan harus selaras dengan tujuan pembelajaran dan relevan dengan mata pelajaran atau proyek penguatan Profil Pelajar Pancasila.
- Sekolah diwajibkan melibatkan komite sekolah dan/atau wali murid dalam pengambilan keputusan kegiatan luar kelas.
- Pengajuan proposal kegiatan harus dilakukan paling lambat dua minggu sebelum keberangkatan.
- Harus ada surat permohonan resmi serta kelayakan kendaraan dari Dinas Perhubungan Kabupaten Sidoarjo.
- Sekolah dilarang mengadakan ODL di lokasi yang berpotensi bahaya, seperti gunung, sungai, pantai, air terjun, dan kolam renang.
- Pengawasan ketat terhadap siswa selama kegiatan menjadi tanggung jawab penuh sekolah.
Subandi menegaskan bahwa peraturan ini bertujuan untuk menjamin keselamatan dan kenyamanan para siswa selama kegiatan di luar sekolah. Subandi mengajak pihak sekolah tetap menjalankan peraturan ini dengan penuh tanggung jawab.
“Kami ingin memastikan anak-anak kita tetap aman saat belajar di luar kelas. Saya berharap, surat edaran ini dijadikan pedoman sampai ada kebijakan baru yang diterbitkan,” tukasnya.