MAGETAN – Akuratmedianews.com Proyek Revitalisasi Satuan Pendidikan di SMK 1 PSM Kawedanan, Kabupaten Magetan, yang dilaksanakan oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP), kini menjadi sorotan tajam publik. Proyek yang seharusnya meningkatkan mutu sarana pendidikan itu justru diduga menyimpan sejumlah persoalan serius, mulai dari penggunaan material tidak layak hingga pengabaian keselamatan kerja.
Sorotan tersebut mencuat setelah LSM Pakem Mandiri melakukan peninjauan langsung ke lokasi proyek. Dari hasil pantauan di lapangan, lembaga pengawas sosial itu menemukan dugaan penggunaan besi baja ringan bekas pakai dari bangunan lama, yang dinilai tidak sesuai dengan prinsip mutu dan keselamatan konstruksi.
Ketua LSM Pakem Mandiri, Udin, menegaskan bahwa proyek revitalisasi pendidikan tidak boleh dikerjakan secara asal-asalan. Menurutnya, kualitas material bangunan menjadi faktor utama demi menjamin keselamatan siswa dan tenaga pendidik di masa mendatang.
“Ini proyek pendidikan yang menyangkut keselamatan anak-anak sekolah. Jika benar baja ringan yang digunakan merupakan besi bekas, maka ini sangat tidak layak dan patut dipertanyakan komitmen pelaksana proyek,” tegas Udin saat dikonfirmasi awak media.
Tak hanya soal material, Udin juga menyoroti lemahnya penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lokasi pembangunan.
Ia menyebut para pekerja tampak bekerja tanpa perlengkapan standar keselamatan, padahal anggaran K3 telah tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) proyek revitalisasi.
“Pengabaian K3 ini sangat berbahaya. Risiko kecelakaan kerja bisa terjadi kapan saja, sementara anggaran K3 jelas sudah dialokasikan. Ini menjadi tanda tanya besar,” tambahnya.
Lebih lanjut, Udin mengungkapkan bahwa pihaknya sempat mengonfirmasi langsung kepada Kepala SMK 1 PSM Kawedanan terkait temuan tersebut. Dalam keterangannya kepada LSM Pakem Mandiri, kepala sekolah disebut mengakui adanya penggunaan besi bekas dalam pembangunan. Selain itu, saat papan nama proyek tidak terpasang di lokasi, pihak sekolah berdalih bahwa papan informasi proyek memang belum dipasang.
Kecurigaan semakin menguat ketika pada 20 Desember 2025, LSM Pakem Mandiri kembali melakukan pengecekan ke sekolah dan mendapati pekerjaan proyek belum juga rampung. Padahal, berdasarkan Surat Edaran Kementerian Pendidikan dan Menengah Nomor: 11360/D2/DV.00.01/2025 tentang perpanjangan waktu pelaksanaan program revitalisasi pendidikan, batas akhir pengerjaan ditetapkan hingga 15 Desember 2025.
“Dengan adanya temuan dugaan penggunaan material bekas, pengabaian K3, tidak adanya papan proyek, serta pekerjaan yang melewati batas waktu, kami memutuskan melanjutkan laporan ini ke Aparat Penegak Hukum,” pungkas Udin.
Sementara itu, Kepala SMK 1 PSM Kawedanan, Sunaryo, hingga berita ini diturunkan belum memberikan klarifikasi resmi. Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon dan pesan singkat diketahui aktif, namun tidak mendapat tanggapan dari yang bersangkutan.(Hst).










