banner 728x250

UU Minerba 2025 Tandai Reset Tata Kelola Tambang, Gus Lilur Siapkan Ekspansi Bauksit Nasional

  • Bagikan
banner 780X90

 

 

SURABAYA – Akuratmedianews.com Setelah bertahun-tahun berada dalam situasi stagnan akibat pengetatan perizinan, sektor pertambangan nasional kini memasuki fase baru. Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat telah mencabut lebih dari 8.000 izin usaha pertambangan sepanjang 2016–2022. Langkah ini menjadi bagian dari penataan besar-besaran, menyusul pengambilalihan penuh kewenangan penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) oleh Pemerintah Pusat sejak Desember 2020.

 

Sentralisasi tersebut secara tidak langsung memunculkan moratorium tak tertulis terhadap izin baru. Namun, babak baru tata kelola tambang resmi dimulai dengan diterbitkannya Undang-Undang Minerba Nomor 2 Tahun 2025 pada Oktober 2025, yang membuka kembali ruang kepastian hukum dan arah kebijakan yang lebih terstruktur.
Regulasi anyar ini disambut positif oleh pelaku usaha nasional, termasuk pengusaha asal Situbondo, HRM. Khalilur R. Abdullah Sahlawiy atau yang akrab disapa Gus Lilur. Menurutnya, UU Minerba 2025 menjadi fondasi penting bagi kebangkitan iklim investasi tambang.

“UU Minerba No. 2 Tahun 2025 telah mengatur secara jelas petunjuk pelaksanaan dan teknis penerbitan konsesi Galian A dan B di tingkat pusat, sementara kewenangan Galian C berada di pemerintah provinsi. Ini memberikan kejelasan yang selama ini ditunggu dunia usaha,” ujar Gus Lilur di Surabaya, Senin (22/12/2025).

 

Kejelasan regulasi tersebut sekaligus membuka kembali akses pengajuan konsesi pertambangan yang sempat tersendat. Kondisi ini mendorong Gus Lilur kembali aktif di sektor yang telah lama digelutinya.

 

“Dengan regulasi ini, pengajuan konsesi kembali terbuka. Saya bisa kembali menjalankan keahlian saya sebagai Ahli Kapling Indonesia (AKI),” katanya.
Meski mengaku awalnya belum sepenuhnya mencermati perubahan regulasi, Gus Lilur mengungkap telah mendapat dua penawaran strategis untuk terlibat dalam kepemilikan konsesi tambang, masing-masing di sektor batubara dan bauksit. Konsesi batubara berada di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara, sementara potensi bauksit tersebar di Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah.

 

Untuk sektor batubara, Gus Lilur menyebut tidak mengalami kendala berarti. Struktur bisnis yang telah terbentuk memungkinkan pengelolaan konsesi dilakukan tanpa harus membangun entitas baru.“Saya sudah memiliki ratusan perusahaan batubara yang bernaung dalam beberapa induk usaha seperti BATARA Grup. Tinggal ditata dan dijalankan,” jelasnya.

 

Berbeda halnya dengan sektor bauksit. Untuk memperkuat posisi di komoditas strategis ini, Gus Lilur memilih membangun kendaraan bisnis baru. Apalagi, mitra yang menggandengnya merupakan pemilik smelter bauksit yang tengah dibangun, sehingga rantai pasok dan pasar dinilai telah tersedia.

 

Dari sejumlah opsi nama perusahaan, Gus Lilur akhirnya menetapkan KAISAR BAUKSIT NUSANTARA GRUP atau disingkat KABANTARA GRUP sebagai induk usaha bauksit yang baru.

 

“Semoga kehadiran KABANTARA GRUP tidak hanya bernilai bisnis, tetapi juga membawa manfaat dan faedah bagi kemanusiaan,” pungkas founder dan owner Kabantara Grup itu dengan optimisme.(Red).

banner 780X90
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *