banner 728x250

Rangkap Jabatan, Administrasi Pengunduran Diri Oknum BPD Banjarejo Simpang Siur

  • Bagikan
banner 780X90

 

MAGETAN – Akuratmedianews.com Polemik dugaan rangkap jabatan yang melibatkan salah satu oknum anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Banjarejo, Kecamatan Ngariboyo, kian menjadi sorotan publik. Persoalan ini mencuat setelah diketahui oknum anggota BPD tersebut diduga masih aktif menjalankan tugas sebagai petugas ILP (Integrasi Layanan Primer), meski secara aturan jabatan tersebut dinilai tidak diperbolehkan dirangkap.

 

Persoalan semakin rumit setelah muncul perbedaan keterangan dari sejumlah pihak terkait proses pengunduran diri oknum anggota BPD tersebut. Ketua BPD Desa Banjarejo menyatakan belum menerima surat pengunduran diri secara resmi, sementara pihak kecamatan mengklaim proses telah berjalan. Di sisi lain, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Magetan justru menyatakan belum menerima berkas apapun.

 

Ketua BPD Desa Banjarejo, Basuki Arif Setiawan, menegaskan bahwa hingga saat ini dirinya belum menandatangani maupun menerima surat pengunduran diri anggota BPD yang bersangkutan. Ia mengaku baru mendengar kabar pengunduran diri tersebut secara informal.

“Informasinya memang sudah ada, tapi sampai sekarang suratnya belum saya terima dan belum ada di meja saya,” ungkap Basuki.

 

Ironisnya, meski belum mendapatkan pengesahan dari Ketua BPD, berkas pengunduran diri tersebut diduga sudah lebih dahulu diserahkan ke pihak Kecamatan Ngariboyo. Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar terkait mekanisme administrasi yang seharusnya ditempuh sesuai prosedur.

Basuki juga mengungkapkan kejanggalan lain. Berdasarkan administrasi yang ia ketahui, Surat Keputusan (SK) petugas ILP tercatat atas nama yang diduga merupakan suami dari oknum anggota BPD tersebut. Namun fakta di lapangan menunjukkan aktivitas ILP justru dijalankan langsung oleh oknum anggota BPD yang bersangkutan.

“Yang bekerja di lapangan dan menjalankan tugas ILP itu justru oknum anggota BPD tersebut, bukan nama yang tercantum dalam SK,” tegasnya.

 

Lebih lanjut, Basuki menyebut dirinya mengetahui kabar pengunduran diri itu bukan melalui mekanisme internal BPD, melainkan dari telepon salah satu perangkat desa. Hingga kini, surat resmi pengunduran diri tersebut belum juga diterimanya.

Sementara itu, Camat Ngariboyo, Agung Budiarto, S.Sos, menyampaikan bahwa proses pengunduran diri telah berjalan di tingkat kecamatan.

“Proses sudah berjalan, pengunduran diri sudah dibuat. Dimungkinkan tinggal di Ketua BPD saja,” ujar Agung singkat.

Namun pernyataan berbeda disampaikan oleh Kepala Dinas PMD Kabupaten Magetan, Eko Muryanto. Ia menegaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima surat pengunduran diri anggota BPD Desa Banjarejo tersebut.

 

“Sampai hari ini belum ada surat pengunduran diri yang masuk ke Dinas PMD. Mungkin memang belum dikirim,” kata Eko.

 

Perbedaan keterangan dari berbagai pihak ini menguatkan dugaan tidak tertibnya administrasi pemerintahan di Desa Banjarejo. Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Banjarejo juga belum memberikan keterangan resmi terkait polemik dugaan rangkap jabatan anggota BPD di wilayahnya.(**).

banner 780X90
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *