MAGETAN –Akuratmedianews.com Bupati Magetan, Nanik Sumantri, memberikan tenggat waktu 60 hari kepada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Harapan Desa Ngaglik, Kecamatan Parang, untuk melakukan pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola dan administrasi keuangan. Langkah ini diambil sebagai upaya memperkuat akuntabilitas dan transparansi pengelolaan dana desa.
Rekomendasi tersebut disampaikan menyusul laporan warga terkait pengelolaan BUMDes Harapan yang kemudian ditindaklanjuti oleh Inspektorat Kabupaten Magetan. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Inspektorat Magetan, Andi Feriyanto, membenarkan bahwa rekomendasi resmi dari Bupati telah diterbitkan.
“Rekomendasi Ibu Bupati atas permasalahan BUMDes Harapan Desa Ngaglik sudah keluar. Intinya, BUMDes diminta segera melakukan pembenahan administrasi dan tata kelola,” ujar Andi Feriyanto, Rabu (31/12/2025).
Andi menjelaskan, pembenahan yang dimaksud menitikberatkan pada penatausahaan keuangan agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta prinsip akuntansi yang berlaku umum.
Di antaranya meliputi penyusunan laporan keuangan secara tertib, seperti laporan laba rugi, neraca, dan administrasi pendukung lainnya.Meski demikian, Inspektorat memastikan tidak ditemukan adanya kerugian keuangan dalam hasil pemeriksaan awal.
Permasalahan lebih bersifat administratif dan lemahnya sistem pengelolaan keuangan BUMDes.“Tidak ada kerugian keuangan. Namun tata kelola perlu dibenahi agar ke depan pengelolaan BUMDes benar-benar transparan dan akuntabel. Bupati memberikan waktu 60 hari untuk menyelesaikan pembenahan tersebut,” tegas Andi.
Dengan adanya batas waktu yang jelas dari Bupati, diharapkan pengurus BUMDes Harapan Desa Ngaglik dapat segera melakukan perbaikan, sekaligus mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap peran BUMDes sebagai penggerak ekonomi desa.(Hst).










