Ilustrasi pemakaman janazah covid
Jember akuratmedianews.com – Kasus Honor Pemakaman terhadap korban Pandemi Covid-19 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Jember yang sempat menghebohkan publik dan dilaporkan kepada pihak berwenang ternyata terus bergulir diranah hukum dan ditangani oleh Satuan Reskrim Polres Jember hingga saat ini.
Informasi dari Polres Jember menyebutkan, pengusutan terus berjalan dan menunjukkan perkembangan signifikan. Petugas Penegak Hukum juga telah melakukan penggeledahan di kantor yang menangani Dana Bantuan dan telah melakukan pemanggilan terhadap beberapa personil Pemkab Jember untuk dimintai keterangan.
Saat ini, Pihak Reskrim Polres Jember telah menetapkan seorang Kabid yang menangani bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Jember sebagai tersangka.
Kasat Reskim Polres Jember, AKP Komang Yogi Arya Wiguna menyatakan bahwa penetapan tersangka berinisial PS sudah memenuhi unsur Tindak pidana Korupsi. Karena perbuatan yang bersangkutan sebagai abdi negara dianggap memenuhi unsur tindak pidana korupsi. “Tersangka P (Penta Satria) di BPBD melakukan pemotongan honor relawan pemakaman COVID-19,” beber Kasat Reskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna di kantornya, Jumat, 28 Januari 2022.
Honor pemakaman bersumber dari APBD yang semestinya diberikan kepada petugas, namun justru dikurangi oleh tersangka. Polisi memperoleh alat bukti keterangan puluhan orang saksi dari petugas pemakaman. Maupun dokumen dan data keuangan saat menggeledah kantor BPBD tanggal 1 September 2021 silam.
Sementara ini, tentang jumlah uang yang dipotong tersangka belum diungkapkan secara rinci oleh polisi. Sebab, masih dikembangkan penyidikannya ke arah penggunaan uang hasil kejahatan tersebut. Untuk keperluan pribadi tersangka atau justru juga dinikmati oleh pejabat BPBD lainnya.
Disamping itu, Komang mengatakan, penyidik juga memburu alat bukti pada pejabat BPBD. Terkait wewenang pencairan honor yang disinyalir telah berlaku memberi perintah kepada tersangka untuk melakukan pemotongan.
“Kami melakukan pendalaman apakah inisiatif pribadi atau karena perintah? Yang jelas, seluruh saksi-saksi yang disebutkan oleh tersangka akan kami lakukan pemanggilan untuk pemeriksaan,” tegas Komang.
Ia menyatakan, penanganan perkara ini masih terus berlanjut sampai terungkap semua pelaku yang menyunat honor petugas pemakaman COVID-19. Setidaknya, polisi telah mendapatkan beragam bukti petunjuk yang mengarah keterlibatan pejabat lainnya. “Proses pemeriksaan masih lanjut. Kita lihat pendalaman tersangka, termasuk yang lainnya,” Trang Komang.
Perkara ini bermula dari tertunggaknya honor ratusan orang petugas makam selama 6 bulan pada Agustus 2021 lampau. Tiap orang petugas seharusnya berhak atas uang makan Rp30 ribu per hari serta honor Rp100 ribu untuk sekali memakamkan jenazah.
Uang honor pun cair, tapi diiringi keluhan petugas pemakaman yang merasa tidak menerima uang dalam jumlah utuh lantaran ada pemotongan oleh oknum pejabat BPBD.
Tak lama kemudian, juga terbongkar dokumen aliran uang sejumlah Rp 282 juta yang dinyatakan sebagai honor pejabat atas dalih kegiatan pemakaman korban COVID-19.
Uang ini terbagi rata kepada Bupati Jember Hendy Siswanto, Sekda Mirfano, Moh Djamil, dan juga Penta Satria yang masing-masing mendulang Rp70,5 juta.
Honor pejabat diperhitungkan dari angka kematian sebanyak 705 kasus kali Rp100 ribu. Skema honor pejabat demikian sama halnya dengan cara memperhitungkan honor petugas yang memakamkan jenazah ke liang lahat.
Reaksi keras dan protes bermunculan gara-gara aliran uang pejabat dari dasar kematian korban COVID-19. Hujatan maupun kritik deras mengalir selama berminggu-minggu.
Akhirnya, secara terbuka Bupati Hendy meminta maaf kepada publik. Ia juga mengembalikan uang honornya ke Kas Daerah Jember.
Pengembalian uang serupa juga diikuti oleh ketiga anak buahnya, yakni Mirfano, Moh Djamil, dan Penta Satria. (hans)