banner 728x250

Begini Kebijakan Baru pada PPDB Jatim Tahun 2022

  • Share
banner 780X90

Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansah bersama Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur sekaligus Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Wahid Wahyudi (foto dok kominfo jatim)

SURABAYA Akurat Media News– Ada kebijakan baru pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Sekolah Luar Biasa (SLB) di Provinsi Jawa Timur tahun 2022.

Mengenai hal tersebut, Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur sekaligus Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Wahid Wahyudi, mengatakan, bagi siswa yang nilai rapor-nya tidak diunggah oleh sekolah asal, maka siswa dapat mengunggah sendiri nilai rapor semester 1 sampai dengan semester 5 ketika proses pengambilan PIN.

” Entry nilai rapor oleh sekolah asal dilaksanakan pada tanggal 23-28 Mei 2022 secara online 24 jam. Kemudian Pengambilan PIN oleh siswa SMP sederajat dilaksanakan pada tanggal 2-18 Juni 2022 secara online 24 jam. Adapun berkas yang diunggah oleh siswa adalah nilai rapor semester 1-5 dan foto rapor semester 1-5,” kata Wahid, Jumat (3/6/2022).

Sementara mengenai siswa lulusan SMP Luar Biasa (SMP-LB), lanjut Wahid, dapat mendaftar pada SMA/SMK Negeri di Jawa Timur, melalui Jalur Afirmasi untuk Penyandang Disabilitas.

Ketentuan mengenai hal tersebut antara lain; 1. Untuk penyandang disabilitas dengan ketunaan ringan, 2. Mengunggah surat keterangan dari Psikolog/Psikiater/Dokter Spesialis, 3. Mengunggah surat keterangan dari Kepala Sekolah asal yang menerangkan jenis ketunaan siswa.

“Proses PPDB di Jatim ini dilakukan mulai tanggal 2 Juni 2022 sampai dengan 8 Juli 2022 dengan sistem online melalui laman ppdb.jatimprov.go.id. ,” pungkas Wahid (kominfojatim/vit)

banner 780X90
banner 120x600
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *