PROBOLINGGO, akuratmedianews.com– Berdasarkan kebiasaan di desa, tanah kas desa biasanya dipergunakan untuk kepentingan umum, dimana fungsi dan tujuannya untuk menambah pendapatan asli desa, dan menjalankan fungsi sosial. Tanah yang berupa tanah sawah biasanya diberikan kepada kepala desa dan para perangkat desa menurut jabatannya masing masing. Selanjutnya, untuk dikelola sebagai upah dalam menjalankan roda pemerintahan desa setempat.
Tanah kas desa juga sering kali digunakan untuk pembangunan desa. Tidak jarang pula tanah kas desa disewakan kepada warga desa untuk membantu perekonomian warga desa sekaligus menambah pendapatan asli desa.
Uraian di atas menunjukkan bahwa tanah kas desa yang di tatagunakan untuk menjalankan seluruh roda pemerintahan di setiap desa memenuhi unsur “menggunakan” dan “memungut hasil”, sesuai dengan definisi hak pakai. Dimana disebutkan dalam Permendagri No.1 tahun 2016 Pasal 10 dan 11 mempertegas fungsi tanah kas desa yang hanya dapat digunakan dan dimanfaatkan dengan tidak menghilangkan status kepemilikan tanah kas desa tersebut.
Kemudian, Dalam Pasal 25 dan 32 Permendagri No. 1 Tahun 2016, melarang pemindahtanganan tanah kas desa selain melalui penyertaan modal badan usaha milik desa (BUMDes) dan tukar menukar untuk kepentingan umum dan kepentingan nasional. Seperti halnya yang sudah bukan menjadi rahasia umum lagi terkait proses transaksi yang terjadi atas Tanah Kas Desa (TKD) Desa Sumberulu Kecamatan Tegalsiwalan Kabupaten Probolinggo pada tahun 2018 silam.
Diketahui, hingga saat ini Tanah Kas Desa (TKD) tersebut masih menjadi polemik tersendiri dikalangan masyarakat luas, bahkan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo. Pasalnya, kondisi lahan yang sempat di sewa oleh PT. Waskita Beton Pricast, tbk. tersebut terkesan terbengkalai tanpa ada normalisasi.
Seperti pemberitaan sebelumnya,, Sesuai dengan akta notaris nomor: 01 tertanggal 2 Maret 2018 tentang turunan salinan pemindahan hak sewa atas tanah yang ada di blok embung, disebutkan bahwa biaya sewanya telah di setujui dan atau di sepakati senilai Rp. 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah), yang pembayarannya dilakukan oleh pihak kedua dalam hal ini adalah pihak penyewa (PT.Waskita Beton Pricast.tbk) kepada pihak kedua. Dimana uang sewa tersebut masih menjadi misteri keberadaan dan peruntukannya.
Selain itu, pelaksanaan normalisasi atas tanah kas desa yang sebelumnya merupakan tanah produktif sebagai lahan pertanian, hingga saat ini lahan tersebut proses normalisasi hanya dilakukan sebagian saja oleh pihak penyewa PT.Waskita Beton Pricast, tbk. dan menyisakan beberapa bangunan sebagai Batching plant Leces. Jum’at (26/01/2024).
Menanggapi hal tersebut, Fandy Dewanto Selaku Vice President Of Corporate Secretary PT.Waskita Beton Pricast melalui humasnya menjelaskan bahwa, terkait pelaksanaan reklamasi lahan tersebut sudah sesuai dengan permintaan pemerintah desa yaitu kepala desa menjabat selaku penanggungjawab lahan.
“Lahan tersebut memang pernah di sewa oleh perseroan PT.Waskita Beton Pricast,tbk. di tahun 2018 dan dipergunakan sebagai Batching plant Leces tol Pas-pro seksi 1-2. Namun sesuai dengan berita acara penyerahan pada tahun 2020, pihak perseroan telah mengembalikannya dalam kondisi baik,” jelasnya sesuai Standby Statement nya.
Dirinya juga menegaskan bahwa pelaksanaan reklamasi lahan memang dilakukan hanya sebagian saja dan meninggalkan sebagian bangunan sesuai dengan permintaan dari pihak pemerintah desa selaku penanggungjawab lahan tersebut.
“Terkait pelaksanaan reklamasi, itu sudah sesuai permintaan pemerintah desa.Dan dalam pelaksanaannya, perseroan sudah sesuai dengan prosedur atau tata kelola (GCG) atau QHSE yang ada. Jadi sesuai berita acara penyerahan lahan, perseroan bebas dari gugatan, tuntutan oleh pihak perseroan dan lainnya.” tutupnya.
Menanggapi hal tersebut, Budi Hariyanto selaku tim investigasi Pro Jamin Jawa timur sekaligus salah satu koordinator PAKOPAK (Persatuan Aliansi Ketua Organisasi Anti Korupsi ) Probolinggo menegaskan agar hal ini tidak dianggap sebelah mata oleh Pemerintah Kabupaten Probolinggo.
Mengingat, Kabupaten Probolinggo saat ini mulai berbenah dalam menuju kesejahteraan dan berjalannya roda pemerintahan sesuai dengan aturan dan regulasi yang ada.
“Kami meminta semua sesuai dengan aturan yang ada. Apakah proses tersebut (TKD Desa Sumberulu Kecamatan Tegalsiwalan Kabupaten Probolinggo) sudah sesuai dengan perbub dan Permendagri ???.
Minimal ada berita acara terkait alih fungsi lahan dan di Musdeskan,” Tegasnya.
Dirinya berharap, permasalahan ini segera jelas.
Setidaknya pemerintah daerah, camat Tegalsiwalan dan pihak terkait tidak hanya berpangku tangan ketika ada permasalahan semacam ini.
“Dari pihak penyewa, dalam hal ini PT. Waskita Beton Pricast,tbk setidaknya faham akan aturan yang diberlakukan untuk tanah negara (TKD). Apalagi dalam berita acara penyerahan dan Standby Statement disebutkan hanya reklamasi, bukan normalisasi. Konsekwensi atas lahan tersebut apa jika tidak dilakukan normalisasi, nominal biaya sewa dan diterimakan kepada siapa???, pihak PT. Waskita Beton Pricast, tbk pilih bungkam. Pemerintah Kabupaten Probolinggo, Khususnya Pj. Bupati Probolinggo harus turun tangan,” pungkasnya. (Syad/Shol)