MAGETAN – Akuratmedianews Program revitalisasi satuan pendidikan tahun 2025 yang tengah berjalan di SDN Kediren 1 Kecamatan Lembeyan mulai menuai sorotan. Pasalnya, dalam pelaksanaan proyek tersebut, para pekerja terlihat tidak menggunakan alat keselamatan kerja (K3) seperti helm, rompi, atau sepatu pelindung saat berada di lokasi kegiatan. Kondisi ini dinilai sangat membahayakan keselamatan tenaga kerja dan mencerminkan lemahnya pengawasan di lapangan.
Program revitalisasi ini merupakan bantuan pemerintah melalui dana APBN tahun anggaran 2025 senilai 880juta dengan pelaksanaan pekerjaan dimulai 22 September hingga 31 Desember 2025. Proyek tersebut dilaksanakan oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) di lingkungan sekolah.
Namun, meski program ini bertujuan meningkatkan mutu sarana dan prasarana pendidikan, aspek keselamatan kerja tampaknya diabaikan. Beberapa pekerja tampak melakukan kegiatan konstruksi tanpa perlengkapan pelindung diri, yang seharusnya menjadi standar dalam setiap proyek pemerintah.
Ketika awak media mencoba melakukan konfirmasi, Kepala Sekolah SDN Kediren 1, Sukinem, yang juga menjadi penanggung jawab lingkungan sekolah, tidak berada di tempat. Hingga berita ini diturunkan, pihak sekolah belum memberikan keterangan resmi terkait kondisi pelaksanaan proyek maupun upaya pengawasan terhadap penerapan standar K3.
Menanggapi hal tersebut, Irawan Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas) Dinas Pendidikan Kabupaten Magetan, menyampaikan bahwa dinas hanya berperan sebagai pendamping dan pengawas administratif, sedangkan tanggung jawab penuh pelaksanaan revitalisasi berada di pihak sekolah melalui panitia pembangunan.
” Kami dari dinas hanya mendampingi dan memfasilitasi agar kegiatan berjalan sesuai aturan. Pelaksanaan teknis dan pengawasan lapangan menjadi tanggung jawab penuh pihak sekolah, termasuk dalam hal penerapan keselamatan kerja,” jelas Kabid Dikdas.
Pelaksanaan revitalisasi sekolah memang menjadi langkah positif dalam meningkatkan kualitas fasilitas pendidikan di daerah. Namun, pengawasan terhadap aspek keselamatan kerja dan transparansi pelaksanaan tetap harus diperhatikan, agar tujuan pembangunan tidak menimbulkan persoalan baru di lapangan.(Hst).










