banner 728x250

Kredit Bermasalah Salah Satu Bank di Magetan, Di Duga Anak Yatim Piatu 9 Tahun Dibebani Utang Rp600 Juta, Pengacara Soroti Kejanggalan

  • Bagikan
banner 780X90

 

MAGETAN – Akuratmedianews.com Nasib memilukan dialami seorang anak yatim piatu berusia 9 tahun di Kabupaten Magetan. Di usia yang seharusnya masih dalam masa bermain dan belajar, ia justru harus menanggung beban utang ratusan juta rupiah peninggalan almarhum ibunya.

 

Anak tersebut bersama kakaknya, Rika Wiyandari dan Zaina ARR, menjadi ahli waris dari almarhum Suparti, yang diketahui memiliki pinjaman sebesar Rp600 juta di salah satu bank di Magetan. Ironisnya, pinjaman tersebut disebut tidak dilengkapi dengan asuransi jiwa kredit.

 

Rika mengaku baru mengetahui adanya utang tersebut setelah 40 hari wafatnya sang ibu, saat keluarga menerima surat peringatan (SP) dari pihak bank terkait tunggakan angsuran.

 

“Kami kaget, tiba-tiba ada surat dari bank soal utang ibu. Padahal kami tidak pernah diberi penjelasan sebelumnya,” ujar Rika.

Yang membuat keluarga semakin terpukul, beban cicilan sekitar Rp9,5 juta per bulan kini dialihkan kepada ahli waris, termasuk adiknya yang masih berusia 9 tahun.

 

Pihak keluarga pun mempertanyakan dasar pemberian kredit dalam jumlah besar tersebut. Pasalnya, almarhum diketahui hanya berprofesi sebagai pedagang jagung bakar dengan penghasilan yang dinilai tidak sebanding dengan nilai pinjaman.

 

Selain itu, keluarga juga menyoroti tidak adanya perlindungan asuransi kredit, yang seharusnya dapat menghapus kewajiban utang ketika debitur meninggal dunia. Kondisi ini berbeda dengan praktik umum di lembaga keuangan lain.

 

Kuasa hukum ahli waris, Fathul Mujaddidi Arum, S.H., M.H, menilai ada kejanggalan serius dalam proses tersebut.

“Bank tidak menerapkan prinsip kehati-hatian sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Ini sangat fatal,” tegasnya.

 

Pengacara lainnya, Arimbo Saka, S.H., juga menambahkan bahwa pihaknya melihat adanya indikasi dugaan pelanggaran prosedur dalam proses persetujuan kredit.

 

“Kami menduga ada kejanggalan administratif dan kemungkinan penyimpangan dalam analisa kelayakan kredit yang seharusnya menjadi dasar utama sebelum pencairan,” ujarnya.

 

Ia juga menyoroti sikap bank yang dinilai tidak transparan terhadap dokumen penting.“Kami sudah enam sampai tujuh kali meminta transparansi dokumen,” jelasnya.

 

Menurut tim kuasa hukum, tindakan tersebut justru menimbulkan kecurigaan dan berpotensi merugikan pihak ahli waris.

Merasa diperlakukan tidak adil, keluarga akhirnya melaporkan kasus ini ke Polres Magetan atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses pemberian kredit.

 

Tim hukum juga menduga adanya kejanggalan dalam proses persetujuan kredit, termasuk kemungkinan adanya manipulasi atau markup pendapatan agar pinjaman bisa disetujui.

Kasus ini rencananya juga akan dilaporkan ke kantor pusat bank terkait serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK), guna meminta pengawasan dan mencegah kejadian serupa terulang.

 

Di tengah proses hukum yang berjalan, perhatian publik kini tertuju pada nasib anak yatim piatu tersebut, yang harus menghadapi tekanan berat akibat utang dalam jumlah besar.

 

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya penerapan prinsip kehati-hatian dalam dunia perbankan, serta perlindungan maksimal terhadap nasabah dan keluarganya, terutama bagi mereka yang berada dalam kondisi rentan.(Hst).

banner 780X90
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *