banner 728x250

Usulan Pengusaha Situbondo Soal Tata Niaga Lobster Diakomodasi Pemerintah KKP Terbitkan Permen Baru

  • Bagikan
banner 780X90

 

SURABAYA –Akuratmedianews.com Perubahan kebijakan tata niaga lobster di Indonesia disebut berawal dari sebuah gagasan yang disampaikan langsung kepada Presiden Republik Indonesia melalui surat elektronik. Usulan tersebut datang dari pengusaha nasional asal Situbondo, Khalilur R. Abdullah Sahlawiy atau yang dikenal sebagai Gus Lilur.

 

Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akhirnya menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 5 Tahun 2026. Aturan ini merupakan revisi dari Permen KP Nomor 7 Tahun 2024 yang sebelumnya menuai kritik dari sejumlah pelaku usaha perikanan, termasuk Gus Lilur.

 

Gus Lilur mengungkapkan bahwa dirinya pernah mengirimkan surat elektronik kepada Presiden RI Prabowo Subianto untuk menyampaikan gagasan strategis terkait tata kelola ekspor lobster. Salah satu poin penting yang diusulkan adalah penghentian ekspor Benih Bening Lobster (BBL) dan menggantinya dengan ekspor lobster berukuran minimal 50 gram.Kamis(5/3/2026).

 

Menurutnya, kebijakan tersebut diyakini akan memberikan nilai ekonomi yang jauh lebih besar bagi Indonesia dibandingkan jika benih lobster langsung diekspor ke luar negeri.

 

“Permen KP No.5 Tahun 2026 adalah ide yang saya tulis dalam surel kepada Presiden dan sempat dipublikasikan rekan-rekan wartawan. Alhamdulillah, gagasan itu mendapat respons positif hingga akhirnya aturan lama direvisi,” ujar Gus Lilur.

 

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Presiden Prabowo Subianto yang dinilainya terbuka terhadap berbagai masukan dari masyarakat, termasuk dari kalangan pengusaha daerah.

 

Tak hanya kepada Presiden, Gus Lilur juga mengucapkan terima kasih kepada Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono serta Direktur Jenderal Perikanan Budi Daya, Dr. Tubagus Haeru Rahayu, yang telah mengkaji secara teknis usulan tersebut hingga dituangkan dalam regulasi baru.

 

Menurutnya, lahirnya aturan baru ini menjadi angin segar bagi pelaku usaha budidaya laut di Indonesia. Kebijakan tersebut diharapkan tidak hanya menguntungkan perusahaan besar, tetapi juga memberikan dampak ekonomi yang lebih luas bagi nelayan dan pembudidaya lobster di berbagai daerah.

 

“Ini bukan hanya untuk Balad Grup, tapi juga untuk para pengusaha dan nelayan agar mendapatkan nilai keuntungan yang lebih maksimal dari komoditas lobster,” katanya.

 

Gus Lilur juga mengajak seluruh pihak untuk menyambut positif kebijakan baru pemerintah tersebut. Ia menilai momentum ini harus dimanfaatkan untuk memperkuat industri budidaya lobster nasional.

 

Selain itu, ia meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk lebih serius memberantas praktik penyelundupan benih bening lobster yang selama ini masih terjadi di sejumlah wilayah pesisir.

 

Di sisi lain, ia juga mendorong nelayan serta pelaku usaha perikanan untuk mulai fokus mengembangkan budidaya lobster dan memanfaatkan peluang ekspor lobster ukuran konsumsi ke berbagai negara, termasuk Vietnam.

 

“Ini momentum baik bagi seluruh stakeholder di sektor perikanan. Kita harus meresponsnya secara cerdas agar potensi lobster Indonesia benar-benar memberikan manfaat besar bagi bangsa,” pungkasnya.

banner 780X90
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *