banner 728x250

Pasca OTT Wali Kota Madiun, Aktivis Anti Korupsi Soroti DPMPTSP dan Ingatkan Pemda Taat Regulasi Perizinan

  • Bagikan
banner 780X90

 

MADIUN – Akuratmedianews.com Pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Wali Kota Madiun nonaktif Maidi pada 19 Januari 2026, rangkaian pengusutan perkara terus berlanjut. KPK tidak hanya melakukan penggeledahan di rumah pribadi Maidi, tetapi juga menyasar sejumlah pihak dan instansi strategis di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.

 

Beberapa lokasi yang turut digeledah antara lain kediaman Thoriq Megah, mantan Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, serta Rochim Rudiyanto. Selain itu, KPK juga melakukan penggeledahan di sejumlah perkantoran, termasuk Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Madiun pada Jumat (23/1/2026).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya penggeledahan di kantor DPMPTSP Kota Madiun. Dari kegiatan tersebut, penyidik menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang diduga terkait perkara pemerasan dana Corporate Social Responsibility (CSR) serta gratifikasi dalam proses perizinan.

 

“Dari hasil penggeledahan, penyidik mengamankan barang bukti berupa sejumlah dokumen, barang lainnya, serta uang tunai dari Saudara SMN (Sumarno) senilai ratusan juta rupiah,” ujar Budi Prasetyo dalam keterangannya kepada awak media, Jumat (23/1/2026).

 

Uang tersebut diketahui disita dari Sumarno, Kepala DPMPTSP Kota Madiun, yang kini turut terseret dalam pusaran perkara yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi.

 

Menanggapi perkembangan kasus tersebut, aktivis anti korupsi Madiun Raya, Dimyati Dahlan, mengingatkan seluruh aparatur pemerintah daerah, khususnya di wilayah Mataraman, agar mewaspadai proses perizinan usaha dan investasi sebagai titik rawan terjadinya tindak pidana korupsi.

 

Menurut Dimyati, kasus yang menjerat Maidi menunjukkan bahwa proses perizinan melalui DPMPTSP menjadi pintu masuk utama praktik korupsi.

 

“Pemda di sekitar Kota Madiun harus belajar dari kasus ini. Keyakinan saya, awal mula perkara ini berasal dari proses perizinan. Ada praktik ‘mempermudah’ dengan kesepakatan antara investor dan oknum aparatur, lalu muncul angka rupiah di luar ketentuan resmi. Ketika nilainya sudah tidak wajar, KPK pasti mencium,” tegas Dimyati, Senin (26/1/2026).

 

Ingatkan Ancaman Pasal 12 Huruf e UU Tipikor Sebagai langkah pencegahan, Dimyati menekankan agar seluruh aparatur di lembaga perizinan bekerja sesuai regulasi dan peraturan perundang-undangan. Mulai dari penetapan tarif sesuai perda, larangan manipulasi dokumen, hingga penertiban kegiatan usaha yang beroperasi tanpa izin lengkap, baik PMDN, PMA, maupun Proyek Strategis Nasional (PSN).

 

Ia mengingatkan bahwa pembiaran terhadap usaha atau investasi tanpa izin dapat memenuhi unsur Pasal 12 huruf e UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang ancamannya pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

 

“Pasal ini bisa menjerat siapa pun yang memiliki kewenangan, termasuk yang membiarkan secara diam-diam. Tidak ada pengecualian, semua sama di hadapan hukum,” tegasnya.

 

Dimyati juga mengaitkan prinsip tersebut dengan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945, yang menegaskan persamaan kedudukan seluruh warga negara di hadapan hukum dan pemerintahan, tanpa kecuali.

 

Selain perizinan usaha, Dimyati turut menyoroti praktik pembangunan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang sebelumnya dikenal sebagai IMB. Menurutnya, hal tersebut jelas melanggar ketentuan PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang pelaksanaan UU Cipta Kerja.

 

“Bangunan tanpa PBG bisa dikenai sanksi administratif hingga pidana. Jika menimbulkan kerugian, ancamannya penjara 3 sampai 5 tahun, denda hingga 20 persen dari nilai bangunan, bahkan pembongkaran,” jelasnya.

Dimyati mengaku pihaknya telah menerima informasi adanya sejumlah investasi dan aktivitas usaha berisiko tinggi yang belum mengantongi izin lengkap namun sudah beroperasi. Ia menduga aparat yang berwenang di tingkat lokal sebenarnya mengetahui hal tersebut, namun terjadi pembiaran.

 

“Saya dapat info ada usaha berisiko tinggi, bukan UMKM, yang belum berizin tapi sudah berjalan. Kalau ada pembiaran, ini sudah masuk kejahatan jabatan dan memenuhi unsur Pasal 12 huruf e. Nanti jangan menyesal kalau penindakan datang dari pusat, baik Trunojoyo, Gedung Bundar, maupun Merah Putih,” pungkasnya.(Hst).

banner 780X90
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *