banner 728x250

Pemkab Berikan Sosialisasi Ke 33 orang Calon Pengawas Sekolah

  • Bagikan
banner 780X90
Pemkab Berikan Sosialisasi Ke 33 orang Calon Pengawas Sekolah

Akurat Media News Probolinggo – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melalui Dinas Pendidikan (Dispendik) memberikan sosialisasi dan pembekalan pendidikan dan pelatihan (diklat) calon pengawas sekolah di aula Dispendik Kabupaten Probolinggo, (17/6/2021).

Kegiatan ini diikuti oleh 33 orang calon pengawas sekolah yang terdiri dari 5 orang jenjang Taman Kanak-kanak (TK), 25 orang jenjang Sekolah Dasar (SD) dan 3 orang jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Kepala Dispendik Kabupaten Probolinggo Fathur Rozi memberikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh calon pengawas sekolah atas semangat dan dinyatakan lulus seleksi substansi.

“Tentunya menjadi calon pengawas sekolah merupakan salah satu amanah yang luar biasa. Dimana selain pekerjaan supervisi manajerial, pengawas sekolah juga memiliki tugas sebagai supervisi akademik,” katanya.

Rozi meminta agar para calon pengawas sekolah ini mengikuti pembekalan diklat calon pengawas sekolah secara maksimal dan tetap menjaga kesehatan.

 “Pastinya tidak hanya sekedar lulus, tetapi berprestasi dan berkontribusi dalam peningkatan mutu pendidikan di Kabupaten Probolinggo,” tegasnya.

Menurut Rozi, pengawas sekolah adalah jabatan fungsional karir guru tertinggi mulai jadi guru-kepala sekolah, baru menjabat pengawas sekolah setelah melewati 2 seleksi. “Tugas pokok pengawas sekolah adalah melaksanakan tugas pengawasan akademik dan managerial pada satuan pendidikan yang meliputi penyusunan program pengawasan, pelaksanaan pembinaan, pemantauan pelaksanaan 8 Standar Nasional Pendidikan,” jelasnya.

Sementara Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Dispendik Kabupaten Probolinggo Yunita Nur Laili mengungkapkan pengawas sekolah itu berbeda dengan kepala sekolah. Sebab pengawas sekolah itu harus menguasai berbagai aspek dari 8 Standar Nasional Pendidikan. “Pengawas sekolah ini akan mengawasi para guru agar memiliki mutu dan kompetensi dalam pembelajaran,” ujarnya.

Menurut Yunita, idealnya satu pengawas sekolah itu melakukan supervisi dan mengawasi 10 lembaga. Namun jumlah pengawas yang ada saat ini masih tidak ideal. Persyaratan untuk menjadi pengawas itu usia maksimal 55 tahun, pangkat minimal IIIc dan pengalaman mengajar selama 8 tahun.

“Untuk jenjang TK sebanyak 511 lembaga, idealnya 51 pengawas dan masih kurang 29 pengawas, SD sebanyak 622 lembaga, idealnya 62 pengawas dan masih kurang 37 pengawas serta SMP sebanyak 220 lembaga, idealnya 22 pengawas dan masih kurang 19 pengawas,” jelasnya.

Pelaksanaan diklat calon pengawas sekolah ini akan dilaksanakan dengan total 171JP (Jam Pelajaran) dan model pembelajaran ada 4 (empat) sesi. Yakni, On The Job Training (OTJT) 1, In Service Training 1, On The Job Training 2 dan In Service Training 2. Untuk On The Job Training dilaksanakan di masing-masing lembaga pendidikan.

Sementara untuk In Service Training dilaksanakan di SMP Negeri 2 Kraksaan dengan narasumber yang berasal dari Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Kewarganegaraan dan Ilmu Pengetahuan Sosial (P4TK PKn dan IPS) Batu Malangdan Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah (LP2KSPS) Solo.

“Diklat calon pengawas sekolah ini akan dilaksanakan mulai tanggal 22 Juni hingga September 2021 dengan metode pembelajaran OTJT dan IST. Harapannya kegiatan ini mampu menghasilkan pengawas sekolah yang benar-benar kompeten untuk memenuhi kebutuhan pengawas sekolah di Kabupaten Probolinggo,” harapnya.

Sedangkan Ganif Rojikin, selaku Mentor dan Asesor Nasional menyampaikan mekanisme, teknis dan strategi pelaksanaan diklat calon pengawas sekolah.

 “Selama pelaksanaan diklat calon pengawas sekolah harus mematuhi protokol kesehatan serta tetap bersih dan sehat,” ungkapnya.

Ganif menerangkan diklat calon pengawas sekolah ini bertujuan membekali calon pengawas sekolah dengan dimensi kompetensi yang diperlukan bagi pengawas sekolah dalam melaksanakan tugasnya serta mengembangkan kemampuan pengawas sekolah sehingga dapat membangun budaya belajar di sekolah.

“Selain itu mengembangkan potensi pengawasan calon pengawas sekolah yang mampu melaksanakan tugas dan fungsinya untuk meningkatkan capaian belajar peserta didik yang bermuara pada terwujudnya students wellbeing serta menumbuhkan kemandirian calon pengawas sekolah dalam kegiatan peningkatan keprofesian pengawasan,” pungkasnya. (Udin)

banner 780X90
banner 120x600
  • Bagikan

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *