banner 728x250

Polres Alor Mediasi Kasus ITE yang Menyeret Ketua DPRD Alor

  • Bagikan
banner 780X90

Alor,akuratmedianews.com – Penyidik Kepolisian Resort kabupaten Alor tidak berhasil melakukan mediasi antara Pemred Tribuana Pos, Demas Mautuka dengan Ketua DPRD Alor Enny Anggrek dan bersama Efraim Lamma Koly pada persoalan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah melalui Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dilayangkan Demas Mautuka kepada Enny Anggrek dan Efraim. Polisi dinyatakan tidak berhasil melakukan media ini, karena Enny Anggrek yang juga merupakan terlapor tidak memenuhi undangan penyidik Kepolisian Resort Alor pada hari Senin (18/10/2021).

Demas mengatan, undangan Media dari pihak penyidik Polres Alor yang sediahnya akan dilaksanakan pada Senin (18/10/2021) telah diikuti. Dimana, Pemred Tribuana alor tersebut telah merespon dan mendatangi kantor Polres Alor. Namun Enny dan Efa itu sendiri tidak merespon dan mendatangi Polres Alor untuk mengikuti proses media.

“Kemarin, saya memenuhi undangan penyidik Tipiter Polres Alor untuk mediasi dengan Ketua DPRD Alor Enny Anggrek terkait laporan saya mengenai kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik melalui ITE. Saya hadir di ruang Reskrim Polres Alor pada hari Senin pagi tepat pukul 10.00 WITA sesuai undangan Penyidik. Saya kemudian menanti kehadiran Ketua DPRD Alor Enny Anggrek di ruang Tipiter Polres Alor untuk kepentingan mediasi dimaksud, namun yang bersangkutan tidak memenuhi undangan Polisi,” ujar Demas dalam keterangan tertulis kepada awak media pada Jumat (22/10/2021).

“Penyidik Bribka Suherman, SH, lalu menyampaikan kepada saya bahwa terlapor Ketua DPRD Alor Enny Anggrek tidak dapat hadir memenuhi undangan sehingga saya diminta menandatangani berita acara gagal mediasi yang dibuat Polisi,” ucapnya.

Menurutnya, bukan hanya Ketua DPRD Alor melainkan Efraim yang telah menudingnya terkait pemerasan 7 bungkus rokok ke Enny melalui akun YouTube Mahensa Express juga tidak hadir.

“Selain Ketua DPRD, saya juga melaporkan pemilik akun YouTube Mahensa Express milik Efraim Lamma Koly. Laporan Polisi chanel Mahensa Expres bernomor: STPL/98/V/2020/NTT/Polres Alor, tanggal 14 Mei 2020. Laporan polisi itu saya layangkan menyusul beredarnya video dari akun YouTube Mahensa Expres yang menuding, saya Demas Matuka selaku Pimpinan Redaksi Tribuana Pos melakukan pemerasan 7 bungkus rokok kepada anak Ketua DPRD Alor, pada tanggal 10 Maret 2020 lalu,” ucap Dia.

Mnegani rokok, ini penjelasannya,”Mengenai bantuan sabun ataupun rokok, ini katanya, perlu diketahui bahwa pada bulan Mei 2020 lalu, saya meminta bantuan sabun dan rokok kepada Ketua DPRD Alor Enny Anggrek melalui WhatsApp untuk membantu dan mendukung kelancaran kerja-kerja kami Relawan Pemuda Alor dalam aksi pencegahan dan penanganan Covid-19 di kabupaten Alor. Permohonan bantuan itu kemudian disetujui oleh Ketua DPRD Alor. Ia membalas pesan WA saya bahwa ia sudah bantu sabun dan ember sehari sebelum kegiatan Relawan Pemuda Alor sehingga yang bisa ia bantu adalah rokok. Bantuan rokok ibu Ketua DPRD tersebut diberikan oleh anaknya di toko Pantai Laut, Kalabahi Kota. (Ada bukti percakapan WhatsApp-nya),” jelasnya.

“Setelah beberapa hari, Ketua DPRD Alor jumpa pers di ruang kerjanya dan menuduh saya bahwa saya telah melakukan pemerasan rokok 7 bungkus kepada anaknya. Video jumpa pers Ketua DPRD itu kemudian diposting di chanel YouTube Mahensa Express milik saudara Efraim Lamma Koly hingga viral di media sosial,” terus Dia.

“Saya merasa bahwa tuduhan ketua DPRD tersebut adalah fitnah yang keji sehingga saya memutuskan melaporkan masalah itu ke Polisi karena menurut saya konten YouTube Mahensa Express yang diposting saudara Efraim Lamma Koly adalah bukan karya pers karena tidak menyematkan link media online MahensaExpress.com,” bebernya.

Ia menyampaikan, isi berita acara tersebut pada intinya memuat hari tanggal mediasi, maksud dan tujuan mediasi serta alasan hukum digelarnya mediasi sesuai kebijakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit tentang restorative justice.

“Setelah tanda tangan, saya menanyakan kelanjutan proses hukum laporan saya itu kepada penyidik Bribka Suherman, SH. Ia mengatakan bahwa proses mediasi selanjutnya akan ditentukan kemudian setelah ada konfirmasi dari Ketua DPRD. Namun bila yang bersangkutan tidak ada itikad baik untuk menghadiri undangan mediasi maka saya diminta menanti proses hukum selanjutnya setelah penyidik gelar perkara nanti,” terangnya

Ia meminta penyidik Polres Alor segera mempercepat persoalan ini, selain itu ia juga meminta agar kepastian hukum benar-benar diterapkan.

“Saya sangat menghargai kerja penyidik dan mengharapkan proses hukum laporan saya ini bisa dipercepat agar ada kepastian hukum, karena mengingat laporan saya ini sudah berulang tahun di kepolisian,” lanjutnya.

“Saya percaya Polisi akan bekerja secara profesional dan obyektif dalam menangani kasus yang menimpa saya ini. Saya tidak ingin kasus yang sudah menyita perhatian publik Alor tidak diproses, karena itu akan menimbulkan preseden buruk di masyarakat seperti tagar #PercumaLaporPolisi yang kini viral di media sosial,” pungkasnya.

Selain itu, ia juga menjelaskan “Kapolres Alor AKBP Agustinus Chrismas Try Suryanto pada waktu itu mengatakan bahwa laporan kasus yang saya adukan ke Polres Alor sedang dikonsultasikan ke Dewan Pers. Kapolres memastikan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan hukum setelah ada ptunjuk dari Dewan Pers,” katanya.

Selanjutnya, ia juga berharap proses ini secepatnya dilakukan.

“Semoga kasus saya ini segera diselesaikan agar ada keadilan hukum di Alor. Bila tidak maka saya akan surati Kapolri Jenderal Listiyo Sigit Prabowo di Jakarta dan Kapolda NTT Irjen Lotharia Latif di Kupang agar dapat menjadi perhatian,” imbuhnya.

Mediasi dengan Efraim Lamma Koly

Terkait mediasi itu, Ia menambahkan, pada hari selasa ia juga memenuhi undangan mediasi dengan Efraim

“Hari berikutnya Selasa 19 Oktober 2021 pukul 10.00 WITA, saya juga memenuhi undangan mediasi dari Polisi. Isi undangan itu, saya diminta hadir untuk mediasi dengan saudara Efraim Lamma Koly tentang laporan saya. Karena yang bersangkutan juga saya laporkan atas dugaan tindak pidana menyebarluaskan konten YouTube pernyataan Ketua DPRD yang diduga mengandung unsur fitnah dan pencemaran nama baik saya hingga viral di media sosial,” tandasnya.

Dimana, katanya, Mediasi dipimpin penyidik Bripka Suherman. Dalam pengantar mediasi itu, Bribka Suherman menjelasakan, maksud dan tujuan digelarnya mediasi sesuai program Kapolri Jenderal Listiyo Sigit Prabowo.

“Bribka Suherman juga menjelaskan proses hukum laporan saya ini sedikit membutuhkan waktu karena laporan saya menyangkut konten yang diposting saudara Efraim Lamma Koly di chanel YouTube Mahensa Express tersebut penyidik masih harus konsultasi ke Dewan Pers,” jelasnya.

Lebih lanjut, Suherman kepada Demas, “Konsultasi tersebut dengan maksud meminta petunjuk Dewan Pers apakah konten yang diproduksi di YouTube Mahensa Express itu masuk karya pers atau tidak, karena saudara Efraim Lamma Koly adalah wartawan MahensaExpress.com”.

Demas mengatakan, Bribka Suherman juga menjelaskan bahwa konsultasi ke Dewan Pers itupun dilakukan mengingat ada MoU antara Kapolri dan Dewan Pers sebagai tindak lanjut dari UU No 40 tahun 1999 tentang Pers. Oleh sebab itu, kata Bribka Suherman, pihaknya baru mendapatkan balasan surat konsultasi dari Ketua Dewan Pers Muhamad Nuh di Jakarta.

Selanjutnya, Ia menyampaikan, adapun petunjuk Dewan Pers menurut Bribka Suherman adalah konten YouTube Mahensa Express bukan merupakan karya jurnalistik karena konten YouTube yang diposting saudara Efraim Lamma Koly tersebut tidak menyematkan link media online MahenzaExpress.com, sehingga itu bukan merupakan delik pers.

Surat Dewan Pers lanjut Bribka Suherman, juga menjelaskan bahwa media online MahenzaExpress.com tidak terdaftar di perusahaan pers (melalui PT sesuai syarat pendirian Perusahaan Pers yang diatur dalam UU Pers) dan juga tidak terdaftar di Dewan Pers karena sampai saat ini media online tersebut tidak aktif.

“Itu artinya bahwa laporan saya di Polres Alor Polda NTT ini akan diproses secara pidana sesuai ketentuan UU ITE. Untuk itu penyidik menempuh langkah mediasi sesuai program restorative Justice dari Kapolri Jenderal Listiyo Sigit Prabowo, sebelum masuk ke tahap penyelidikan sesuai ketentuan KUHP,” Ucap Demas.

“Bribka Suherman kemudian mempersilahkan saya menyampaikan pendapat saya dalam mediasi itu sehingga kasus ini bisa berakhir damai dalam mediasi. Saya mengatakan bahwa, saya sangat menghargai panggilan mediasi dari kepolisian sehingga saya hadir penuhi undangan. Saya kira penyelesaian kasus di luar peradilan (Rertorative Justice) yang dicanangkan Bapak Kapolri Jenderal Listiyo Sigit Prabowo ini sangat baik dalam penegakan hukum di masyarakat,” sebutnya.

Ia pun melayangkan tuntutan, antara lain:

Pertama: Saudara Efraim Lamma Koly harus menghapus video YouTube Mahensa Express yang isinya ada pernyataan Ketua DPRD Alor Enny Anggrek yang diduga mengandung unsur muatan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik kepada saya selaku Pemred Tribuanapos.net.

Kedua: Saudara Efraim Lamma Koly harus menyampaikan permohonan maaf kepada publik Alor melalui YouTube Mahensa Express dan melalui media massa bahwa konten YouTube yang dia posting yang isinya ada pernyataan Ketua DPRD Alor yang diduga mengandung unsur fitnah kepada saya itu tidak layak dipublikasikan dan disebarluaskan kepada khalayak umum sebagai bentuk edukasi masyarakat tentang cara bermedia sosial yang beretika dan santun, karena konten itu membuat saya mengalami kerugian immateril.

Ketiga: Saudara Efraim Lamma Koly harus mengganti kerugian materil yang saya alami berupa denda adat dan/atau denda ganti rugi uang tunai sebesar Rp 10 juta. Denda adat ini perlu supaya sebagai generasi muda Alor kita harus didik taat asas, taat nilai dan taat norma sosial adatiah yang diwariskan para pendahulu Alor. Kemudian tuntutan uang tunai Rp 10 juta ini juga perlu karena semua dana itu akan saya sumbangkan ke Panti Asuhan.

Saya kira ini akan jadi edukasi yang baik bagi masyarakat Alor supaya jika bermedia sosial maka janganlah kita seenaknya tanpa hak memproduksi dan menyebarluaskan konten-konten yang mengandung unsur fitnah dan pencemaran nama baik sebab tentu saja hal itu melanggar ketentuan hukum karena siapapun dia korban dan keluarganya akan mengalami kerugian materil dan immateril sepanjang waktu.

Keempat: Saya memberikan jangka waktu satu Minggu kepada saudara Efraim Lamma Koly untuk memenuhi semua tuntutan saya di atas (poin 1, 2 dan 3) sejak kesepakan ini dibuat dan/atau disetujui.

Penyidik Bribka Suherman lalu menawarkan tuntutan saya itu kepada saudara Efraim Lamma Koly, apakah dia sanggup atau tidak.

Menurutnya, “Jawaban saudara Efraim Lamma Koly bahwa dia hanya bisa sanggup/penuhi tuntutan saya pada poin nomor 1 dan 2, sedangkan poin ke-3 dia tidak bisa menyanggupi sehingga kami bersepakat menanda tangani berita acara mediasi yang isinya bahwa kasus itu tidak dapat diselesaikan di ranah mediasi dan dilanjutkan ke ranah hukum.”(Paul)

banner 780X90
banner 120x600
  • Bagikan

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *