banner 728x250

Rangkap Jabatan BPD Jadi Petugas ILP Lemahnya Ketegasan Pemerintah Desa Banjarejo 

  • Bagikan
banner 780X90

 

MAGETAN  – Akuratmedianews.com Lemahnya ketegasan pemerintahan desa kembali menjadi sorotan. Seorang oknum anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Banjarejo, Kecamatan Ngariboyo, Kabupaten Magetan, diduga merangkap jabatan sebagai petugas Integrasi Layanan Primer (ILP), yang dinilai melanggar ketentuan perundang-undangan.

 

Berdasarkan aturan yang berlaku di Indonesia, anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai pelaksana teknis operasional desa, termasuk petugas ILP. Larangan tersebut ditegaskan dalam Undang-Undang Desa serta Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD.

 

Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa anggota BPD dilarang merangkap jabatan sebagai kepala desa, perangkat desa, maupun pelaksana proyek atau kegiatan yang bersumber dari dana desa. Sementara itu, ILP yang berakar pada pelayanan Posyandu dan layanan primer desa, erat kaitannya dengan kegiatan teknis serta penggunaan anggaran yang seharusnya berada dalam pengawasan BPD.

 

Selain melanggar aturan, rangkap jabatan tersebut juga berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. BPD memiliki fungsi utama melakukan pengawasan terhadap kinerja pemerintah desa dan pelaksanaan program desa. Ketika anggota BPD terlibat langsung sebagai petugas ILP, maka fungsi pengawasan menjadi tidak independen karena mengawasi kegiatan yang dijalankan oleh dirinya sendiri.

 

Tak hanya itu, pelanggaran larangan rangkap jabatan dapat berujung pada sanksi administratif hingga pemberhentian dari jabatan anggota BPD sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Menanggapi hal tersebut  Basuki Arif Setiawan, selaku Ketua BPD Desa Banjarejo, melalui pesan singkat WhatsApp. Ia tidak menampik adanya anggota BPD yang merangkap jabatan sebagai petugas ILP.

 

“Iya memang benar, salah satu anggota kami merangkap jabatan tersebut, Mas. Hal itu sudah kami bahas secara internal di BPD dan akan kami kembalikan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Basuki.

 

Namun demikian, kondisi tersebut dinilai ironis. Bahkan beredar isu di masyarakat bahwa jika permasalahan ini berujung pada pengunduran diri pihak terkait, maka akan ada anggota lain yang turut mundur dari keanggotaan BPD.

 

Kepala Desa Banjarejo, Jaitun, ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat WA hingga berita ini ditayangkan, belum diperoleh keterangan resmi karena yang bersangkutan mengaku masih memiliki agenda padat.

 

“Maaf Mas, saya masih sibuk. Saat ini masih zoom meeting, nanti lanjut menghadap Pak Camat karena ada Musrenbang Kecamatan, besok dilanjutkan monev. Kalau sudah longgar nanti saya kabari,” tulis Jaitun.

 

Kasus ini menambah daftar persoalan tata kelola pemerintahan desa yang dinilai belum berjalan sesuai prinsip transparansi dan kepatuhan hukum, sekaligus menjadi catatan penting bagi pemerintah kecamatan maupun kabupaten untuk segera melakukan pembinaan dan penegakan aturan.(**)..

banner 780X90
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *