Surabaya– Akuratmedianews.com- Satuan Reskoba Polrestabes Surabaya menyita 24,181 Kg Sabu dari Dua orang tersangka, yang berperan sebagai kurir narkotika jenis sabu-sabu asal Kendari dan Palembang tujuan Surabaya.
Pada hari ini Senin (13/3/2023) Kombespol Achmad Yusep Gunawan Kapolrestabes Surabaya,menjelaskanbpengungkapan sindikat kurir sabu antar provinsi ini pada hari Sabtu (04/2/2023). Di mana kedua tersangka dapat diamankan di Kereta Api Sembrani Stasiun Pasar Turi Kota Surabaya di dalam Gerbong 8.
“Adapun penangkapan kurir narkoba jenis sabu-sabu merupakan jaringan Antar provinsi. Dua tersangka ditangkap di dalam gerbong 8 Kereta Api Sembrani dengan Kursi 11-B Stasiun Pasar Turi Surabaya, pada (04/2/2023) lalu,” kata Yusep
Kapolres menjelaskan, penangkapan pada kedua tersangka atas nama. Muhammad Fajrin (23) warga Jl. Kelinci Kel. Tipulu Kecamatan Kota Kendari Prov. Sulawesi Tenggara dan Andri Pratama, (28), warga Jl. Lorong Juwit Jakabaring Palembang, yang dengan menumpang Kereta Api Sembrani membawa 24,181 kg sabu sabu.
“Dari keterangan kedua tersangka saat diperiksa disebutkan bila barang haram sabu-sabu tersebut mendapat perintah langsung melalui telepon dari seseorang berinisial KS (DPO) untuk mengambil narkotika jenis sabu dengan cara ranjau di salah satu hotel wilayah Pekanbaru,” tegas Yusep.
Dari hasil keterangan kedua tersangka, sabu tersebut diperoleh dari Pekanbaru. Keduanya dijanjikan upah sebesar Rp. 100.000.000 juta setiap pengiriman.
Kedua tersangka yang kini ditahan dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan Pidana penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati. (Eko Andhika)