
Akurat Media News Sidoarjo – pria yang tinggal di Driyorejo, Gresik berinisial BHS berhasil diamankan Satreskrim Polresta Sidoarjo. Dia ditangkap atas dugaan menyebarkan video “panas” pacarnya di media sosial dan situs dewasa.
Kapolresta Sidoarjo AKBP Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan pengungkapan kasus itu bermula dari laporan korban yang video panasnya dengan pelaku, di kirim ke media sosial (WhatsApp) teman-teman korban.
Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan dan penyelidikan, akhirnya pelaku berhasil diamankan polisi dikawasan Gresik.
Kapolresta sidoarjo AKBP Kusumo menjelaskan, sejatinya antara pelaku dan korban pernah menjalin hubungan selama empat tahun.
“Pada bulan Mei 2017 mereka kenalan dan pacaran. Kemudian pisah pada bulan Mei 2021,” ungkapnya.
Selama berhubungan itu, pelaku selalu merekam apa yang diperbuat antara keduanya. Nah, setelah putus, pelaku ingin kembali menjalin hubungan asmara. Namun korban tidak mau.
“Karena tidak mau, pelaku ini menyebarkan video antara mereka berdua ke teman-teman korban melalui whatsapp dan situs dewasa,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat UU ITE dengan ancaman kurungan penjara 6 tahun pungkasnya ( Sugik )
5