SUDAH HALALKAH MAKANAN PASIEN DI RUMAH SAKIT ?
Oleh : Fauzan Adima Prodi MARS UMY
Makanan merupakan suatu kebutuhan pokok bagi manusia. Seiring dengan perkembangan jaman sudah banyak masyarakat lndonesia terutama muslim mulai menyadari akan pentingnya mengkonsumsi makanan halal. Makanan halal bukan hanya tuntunan syariah akan tetapi juga tuntunan dalam bidang kesehatan. Kalau dulu masyarakat memilih makanan hanya berdasarkan cita rasa saja maka saat ini sudah banyak masyarakat yang juga mempertimbangkan berdasarkan kehalalannya dan cara pembuatannya yang baik. Dalam ketentuan halal, haram, thayyib, dan syubhat terkandung nilai spritual serta mencerminkan keluhuran budi pekerti dan akhlak seseorang.
Kajian kehalalan makanan pada masa kini bukan merupakan masalah atau isu agama Islam saja akan tetapi sudah menjadi tren global dan menjadi kajian sains, dan bahkan sudah mulai dikaji secara mendalam di beberapa negara maju seperti Inggris, Jerman, Amerika, Prancis, Jepang dan Cina. Namun, di Indonesia sendiri gizi halal masih belum diperhatikan secara khusus sehingga dapat menjadi topik yang menarik untuk ditelaah lebih lanjut.
Rumah sakit adalah suatu bagian menyeluruh dari organisasi sosial dan medis, yang mempunyai fungsi memberikan pelayanan kesehatan yang paripurna kepada masyarakat, dimana pelayanan keluarnya menjangkau keluarga dan lingkungan. Bentuk dari pelayanan kesehatan salah satunya adalah melakukan penyelenggaraan makanan rumah sakit. Makanan merupakan salah satu terapi nutrisi yang mendukung proses kesembuhan pasien. Penyelenggaraan makanan rumah sakit merupakan rangkaian kegiatan mulai dari perencanaan menu, perencanaan kebutuhan bahan makanan, perencanaan anggaran belanja, pengadaan bahan makanan, penerimaan dan penyimpanan, pemasakan makanan, distribusi dan pencatatan, pelaporan serta evaluasi yang bertujuan untuk menyediakan makanan yang berkualitas sesuai kebutuhan gizi, biaya, aman, dan dapat diterima oleh konsumen guna mencapai status gizi yang optimal.
Penerapan gizi halal dan makanan dan minuman yang higienis pada pasien di Rumah Sakit harus memenuhi standard, yaitu: 1) bahan makanan yang dibeli harus segar, bersih, dan memiliki label halal MUI.
Lakukan pengecekan kembali kehalalan bahan tersebut melalui web site LPPOM MUI. Ini juga berlaku pada bahan mentah seperti daging. 2) Untuk produk kemasan, pihak RS bisa membeli produk yang direkomendasikan oleh MUI. Lakukan pengecekan KLIK BPOM (Kemasan, Label, Informasi produk dan ijin edar, Kadaluarsa), selain itu lakukan pengecekan logo halal MUI. 3) Saat proses penyimpanan, pengelolaan, dan pendistribusian yang di utamakan adalah agar terhindarnya dari najis dan segala sesuatu yang diharamkan oleh syariat seperti memeriksa ruangan dan menjaga agar terhindar dari hewan pengganggu, peralatan yang digunakan adalah peralatan yang bersih, halal (tidak menggunakan peralatan dari bulu hewan) dan mementingkan kebersihan lingkungan juga personal higiene, serta menyajikan makanan dan minuman pada peralatan yang bersih dan diberi plastik penutup (Plastic wrap) agar tetap steril hingga ketangan pasien.
Kebersihan dari para karyawan di bagian gizi dan lingkungan kerja mereka juga harus mendapat perhatian selain dari bahan itu sendiri. Higienitas yang dilakukan dari mulai proses pemilihan bahan makanan hingga pendistribusian makanan akan berkaitan dengan personal higiene. Seluruh karyawan yang terlibat langsung dalam pelaksanaan gizi di RS diwajibkan menggunakan masker rambut, sarung tangan, dan masker wajah selama proses pengadaan bahan hingga ke pendistribusian, tidak dibolehkan menggunaakan perhiasan, jam tangan, makeup, serta tidak diperkenankan untuk memanjangkan rambut, kumis atau jenggot. Untuk penggunaan pakaian digunakan pakaian khusus untuk tiap bagiannya karena pakaian dari tiap bagiannya memiliki fungsi masing-masing agar terhindar dari kecelakaan baik saat pengelolaan atau saat pendistribusian, begitupun dengan sepatu yang digunakan adalah sepatu karet yang tidak licin saat digunakan. Dan hal terakhir yang tidak kalah penting adalah pihak Rumah Sakit juga mengharuskan karyawannya untuk melakukan medical checkup setiap enam bulan sekali. Medical checkup ini difasilitasi oleh pihak Rumah Sakit agar diketahui kondisi kesehatan setiap staffnya.
Itulah beberapa hal yang harus diperhatikan oleh manajemen RS agar sajian makanan yg diberikan ke pasien betul-betul makanan yang bergizi sesuai standart terapi dan betul-betul makanan yang higienis dan halal sesuai syariat. Pada dasarnya, pasien juga memiliki hak untuk mendapatkan makanan yang selain memiliki nilai gizi yang tinggi bagi kesembuhan pasein, diperlukan juga makanan dan minuman yang berbahan dasar halal dan higiene apalagi pasien yang muslim. Tidak menutup kemungkinan pasien RS juga akan menanyakan apakah makanan yang disajikan oleh pihak RS sudah tersertifikasi halal ?.