TUBAN
Akuratmedianews – Aksi pencurian ban dan velg mobil yang sedang parkir di Kabupaten Tuban, Jawa Timur, beberapa waktu lalu sempat meresahkan masyarakat khususnya pemilik mobil.
Sebab, dalam aksisnya, pencuri menggondol semua ban dan velg mobil yang disatroninya. Seperti pencurian yang terjadi pada mobil puskesmas milik Desa Mandirejo di Kecamatan Merakurak empat roda dan velgnya hilang. Kejadian yang sama menimpa mobil Innova milik warga di Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Tuban. Selain itu juga di ruko dan halaman sebuah kantor instansi di Tuban.
Setelah kerja keras dari jajaran Satreskrim Polres Tuban, kasus pencurian itu berhasil diungkap. Tak dinyana, pencuri yang membuat warga pemilik mobil was-was itu masih seorang bocah berusia 16 tahun dan masih duduk di bangku sekolah.
Wakapolres Tuban Kompol Priyanto, S.H., S.I.K., M.H dalam rilis Rabu (9/3/2022) di mapolres menyebutkan, tersangka pencurian tersebut adalah SJKA usia 16 tahun, warga salah satu kecamatan di Tuban. Atas perbuatannya, dia disangka dengan pasal pencurian dengan pemberatan (curat).
‘’Melanggar pasal 363 ayat 1 Ke 3e dan 5e KUHP tentang curat dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,’’ ujar Kompol Priyanto.
Wakapolres menyebut, dalam pemeriksaan, tersangka mengaku sudah melakukan pencurian di empat lokasi, semua di wilayah Tuban. Selain tersangka, juga diamankan sejumlah barang bukti di antaranya dongkrak hidrolik, kunci roda dengan mata kunci ukuran 21 mm, sepeda motor, dua unit mobil serta sejumlah ban dan velg mobil.
‘’ Modus operandi, tersangka keliling di wilayah Tuban kemudian mencari mobil yang terparkir di tempat yang sekitarnya sepi. Kemudian mengambil ban berserta velg mobil,’’ kata Kompol Priyanto.(rendra)










