Lumajang – Akuratmedianews.com Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) harus baik, agar menghasilkan Kebijakan yang tepat sasaran dan memiliki kepastian hukum.Penegasan ini disampaikan Bupati Lumajang. Ir. Indah Amperawati. Msi, salam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lumajang (15/4/2026).
Menurut Indah Amperawati, kualitas regulasi menjadi faktor penting dalam menentukan keberhasilan implementasi kebijakan di lapangan. Karena itu, setiap Raperda tidak boleh disusun secara terburu-buru tanpa kajian yang komprehensif.
“Setiap regulasi harus disusun dengan kehati-hatian, dan terukur, serta mengacu pada asas pembentukan peraturan yang baik, agar tidak menimbulkan tumpang tindih kebijakan dan memiliki kepastian hukum,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa harmonisasi dengan peraturan yang lebih tinggi menjadi hal mutlak, sehingga tidak terjadi konflik regulasi yang justru dapat menghambat pelaksanaan program pembangunan.
Selain itu, substansi Raperda juga harus disusun secara aplikatif dan relevan dengan kebutuhan masyarakat, sehingga tidak berhenti sebagai dokumen administratif, tetapi benar-benar dapat diimplementasikan.
Sementara itu dalam Rapat Paripurna sebelumnya Wakil Bupati Lumajang Yudha Adji Kusuma SH. mengatakan,
bahwa arah kebijakan ini disusun untuk memastikan pembangunan daerah tidak jauh dari kebutuhan riil masyarakat.
“Raperda ini bukan hanya aturan, tetapi solusi untuk kebutuhan masyarakat yang kita hadapi sehari-hari,” tegasnya.
Salah satu fokus utama Pembahasan adalah Raperda tentang irigasi. Bagi Lumajang yang memiliki basis pertanian kuat, ketersediaan air menjadi penentu utama keberhasilan panen. Ketika irigasi tidak optimal, petani menjadi pihak pertama yang merasakan dampaknya.
Melalui regulasi ini, pemerintah berupaya memastikan pengelolaan air lebih terencana dan berkelanjutan,” sehingga petani memiliki kepastian dalam bercocok tanam dan mampu meningkatkan produktivitasnya”.pungkasnya.
Dengan pendekatan ini, regulasi tidak lagi dipandang sebagai sesuatu yang jauh dari masyarakat, tetapi menjadi jembatan antara kebijakan dan kebutuhan nyata di lapangan.(naf)










