BLITAR, Akuratmedianews – Kepala Desa Ngadri Kecamatan Binangun Kabupaten Blitar. Kades berinisial MM (44) sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyelewengan dana Bantuan Sosial Tunai (BST).
MM juga sudah ditahan Polres Blitar. Terkait hal ini, Pemerintah Kabupaten Blitar melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa menyatakan belum akan mengambil sikap. Hal ini dikatakan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Blitar Rully Wahyu.
Kata Rully, pihaknya baru akan berkoordinasi dengan tim fasilitasi pemerintahan desa untuk menghindari kekosongan pemerintahan Desa Ngadri Kecamatan Binangun. Sementara saat ini urusan yang menyangkut pelayanan masyarakat akan di jalankan oleh sekretaris desa dan perangkat desa lainnya.
“Pemerintahan yang ada saat ini kan ada Sekdes nanti akan dijalankan sementara sama Sekdes dan perangkat lainnya soal pelayanan ke masyarakat,” ujar Rully, Senin (14/3/2022).
Sementara ditanya apakah MM akan diberhentikan dari jabatannya sebagai Kades, Rully menyebut bahwa keputusan pemberhentian menunggu putusan tetap pengadilan.
“Kalau untuk pemberhentian dan pergantian antar waktu ya nanti menunggu putusan tetap,” imbuhnya.
MM diduga menyelewengkan dana BST sejak November 2020 hingga Agustus 2021 dengan total dana yang diselewengkan sekitar Rp17 juta. Meski selalu mencairkan seluruh BST, namun MM diduga tidak menyalurkan seluruh BST ke warga yang berhak menerima.
Dari hasil pemeriksaan saksi ahli, MM diduga melanggar pasal 43 ayat 1 UU RI nomor 13 tahun 2011 tentang penanganan fakir miskin dengan ancaman hukuman pidana selama 5 tahun penjara.(suko)










