banner 728x250

Ditahan, Tersangka M dan Tersangka AG dalam Perkara Dugaan Penyimpangan Penggunaan atau Pengelolaan Anggaran di Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kediri

  • Bagikan
banner 780X90

KEDIRI, Akuratmedianews.com – Pada hari Kamis tanggal 22 September 2022, Jaksa Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, telah melakukan penahanan dalam tahap penyidikan terhadap Tersangka M, berdasarkan Surat Perintah Penahanan tahap Penyidikan Nomor : Print – 23/M.5.45/Fd.1/09/2022 tanggal 22 September 2022 dan Tersangka AG sebagaimana Surat Perintah Penahanan tahap Penyidikan Nomor : Print – 22 /M.5.45/Fd.1/09/2022 tanggal 22 September 2022 atas perkara Dugaan Penyimpangan Penggunaan atau Pengelolaan Anggaran di Dinas Komunikasi Dan Informatika Kabupaten Kediri pada Bidang Pengelolaan Informasi Publik TA. 2019. Perkara ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya atas nama Terpidana Krisna Setiawan dan Terpidana Sunartis yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Tersangka M dan Tersangka AG dilakukan penahanan di Rutan Kediri selama 20 (dua puluh) hari ke depan, dan secepatnya akan segera Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri serahkan kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, sehingga perkara ini dapat dilanjutkan pada tahap penuntutan.
Bahwa atas perbuatan Tersangka M dan Tersangka AG telah merugikan keuangan negara Cq. Keuangan Daerah Pemerintah Kabupaten Kediri lebih kurang sebesar Rp.1.183.336.472,73 (satu miliar seratus delapan puluh tiga juta tiga ratus tiga puluh enam ribu empat ratus tujuh puluh dua rupiah tujuh puluh tiga sen) atau setidak-tidaknya dalam nilai tersebut sebagaimana Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Penyimpangan Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Pada Bidang Pengelolaan Informasi Publik (PIP) Dinas Komunikasi Dan Informatika Kabupaten Kediri Tahun Anggaran 2019 No. 700/299/418.11/2021, tanggal 12 Oktober 2021.

banner 780X90
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *