KEDIRI,Akuratmedianews.com
– Warga kampung Baru Kecamatan Kepung Kabupaten Kediri mengadukan Kepala Desanya Toirin terkait alih fungsi lahan desanya ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (KEJATI) pertanggal 20 September 2022.
Masalah alih fungsi lahan di desa Kampung Baru menjadi polemik masyarakat hal ini dipicu adanya dugaan alih fungsi lahan dari tanah hijau atau pertanian menjadi embung.
Tanah yang merupakan semula merupakan bengkok modin tersebut sekarang ini sedang dalam pelaksanaan pembangunan Embung Desa yang dibiayai oleh dana dari Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Kediri Kabupaten Kediri.
Heru Susanto(46) warga Notorejo melalui kuasa hukumnya Ander Sumiwi SH, mengadakan pers rilis dalam rangka menjelaskan dugaan alih fungsi lahan yang bulan lalu sempat didemo warga. Sabtu 24/9/2022
Dalam pers release tersebut Ander menjelaskan bahwa kliennya sengaja mengadakan Pres realease untuk menampik dugaan kasus ini bernuansa politik.
“Motivasi dari klien saya ini semata mata prihatin dengan keadaan desa ini , karena beliau pernah menjabat kepala desa tentu semangat untuk mikul duwur mendem jero ini masih tertanam dalam diri beliau, sekali lagi saya garis bawahi kita mengadakan press realease ini untuk menampik tuduhan politik tujuannya semata mata bagaimana semestinya pemerintah desa dalam menentukan kebijaksanaan sesuai dengan koridor hukum” kata Ander
Kepada media Ander menjelaskan beberapa hal yang diduga telah terjadi kesalahan dalam prosedur alih fungsi lahan yang mana prosesnya yang tidak prosedural seperti tidak ada musyawarah dan status tanah sebagai tempat embung tersebut juga dipertanyakan. Menurut keterangan Ander, tanah tersebut bersebelahan dengan program rintisan desa wisata yang dibiayai dari dana desa tahun sebelumnya yang juga dipertanyakan status alih fungsinya.
Ander juga menyinggung tentang dana pembuatan embung yang bersumber dari Disperta sebesar 200 juta rupiah yang diterimakan kepada gapoktan. Berkaitan dengan ini Ander mempertanyakan tentang kepengurusan Gapoktan yang mana ada pergantian yang menurutnya tidak sesuai dengan prosedur atau aturan. Kepengurusan Gapoktan memang sudah ada pergantian dimana bendahara Gapoktan yang lama Jatmiko, telah diganti secara tidak prosedural.
Sementara itu ditemui ditempat terpisah kepala desa Kampung Baru Toirin, membantah tuduhan Heru cs, dalam dia mengatakan status tanah sudah diurus secara prosedural dan saat ini sedang dalam proses pengajuan ke Bupati , karena program dari Disperta di batasi waktu saya maka berjala
” Gapoktan sudah musyawarah dalam hal ini musyawarah tidak harus melibatkan semua orang cukup terwakili, disitu ada perangkat BPD dan RT.” Ungkap Toirin.
Menanggapi masalah pergantian pengurus itu Toiri mengatakan, ” Gapoktan sudah mengadakan rapat regenerasi pengurus dan saya hanya menerima hasil keputusan rapat.” Jawab Toirin.
Ditanya tentang ada aduan ke Kajati yang dilakukan oleh Heru dkk, Toirin juga sudah mendengar dan mempersilakan saja karena itu memang hak mereka. Pangkas Toirin.