banner 728x250

Pemkot Probolinggo Kampanyekan Gempur Rokok Ilegal Diwilayahnya

  • Bagikan
banner 780X90

PROBOLINGGO,Akuratmedianews.com – Upaya tekan peredaran serta produksi rokok ilegal, Pemerintah Kota Probolinggo terus kampanye serta  kumandangkan terhadap seluruh lapisan masyarakat untuk selalu Gempur Rokok ilegal diwilayah Kota Probolinggo.

Salahsatu cara yang dilakukan oleh Pemkot Probolinggo adalah dengan selalu memberikan sosialisasi terhadap seluruh warga masyarakat Se-Kecamatan Kanigaran Kota Probolinggo pada Jum’at, (21/10/2022).

Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal yang digelar di salah satu hall and cafe yang berada di Jl.Pandjaitan kota Probolinggo tersebut, menargetkan para pelaku UMKM, Driver ojol, toko kelontong,serta gabungan Kelompok Tani dari Kecamatan Kanigaran. Sosialisasi tersebut rencananya akan digelar selama empat hari untuk seluruh warga disetiap Kecamatan yang ada di Kota Probolinggo.

Giat sosialisasi gempur rokok ilegal untuk warga se Kecamatan Kanigaran tersebut, menghadirkan tiga narasumber. Ketiganya adalah Asisten Administrasi Pemerintahan Kota Probolinggo, Gogol Sujarwo.Nangkok P. Pasaribu dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC),serta anggota DPRD dr. Aminuddin (Dirut RSIA Amanah/red).

Dalam pemaparannya,Asisten Gogol menjelaskan terkait penggunaan, pemantauan, dan evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan kaitan peserta terundang dalam giat tersebut.

Dirinya menyampaikan agar para peserta yang hadir dapat memahami apa itu rokok ilegal.sehingga nantinya bisa menyampaikan serta memberikan informasi terhadap masyarakat terkait bahaya serta ciri-ciri dari rokok ilegal itu sendiri.

“Nantinya kalau bapak/ibu paham apa itu rokok ilegal, bisa waspada dan memberitahukannya kepada lingkungan tempat bapak/ibu semuanya. Karena rokok ilegal ini berhubungan dengan kerugian negara dan pendapatan negara. Termasuk juga mengikis keadilan, yang lain sudah bayar, sedangkan ini tidak,” jelas Asisten Gogol.

Sementara itu, Nangkok P. Pasaribu memaparkan materi secara detail dan jelas. Sepertihalnya apa itu cukai, jenis barang apa yang dikenakan cukai, komposisi penerimaan negara dalam satu bungkus rokok.

“Pemakaian rokok menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan, Maka dari itulah mengapa negara mengeluarkan aturan cukai untuk rokok dan jenis lainnya. 60 persen dari harga rokok yang dikonsumsi itu adalah pajaknya dan 40 persennya merupakan harga asli dari rokok tersebut,” paparnya.

Perlu diketahui,Gempur Rokok Ilegal merupakan wujud operasi sekaligus kampanye dalam pengawasan Barang Kena Cukai secara serentak dan terpadu sejak tahun 2018.Di Indonesia sendiri menargetkan 3% penekanan peredaran dari capaian sebelumnya yaitu 4,86%.Dengan digelarnya sosialisasi ini, diharapkan mampu menekan peredaran rokok illegal diwilayah Kota Probolinggo.(Shol/ADV)

banner 780X90
Editor: Juaini
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *