Surabaya,akuratmedianews – Kapolda Jatim Irjen Pol.Toni Harmanto Langsung Pimpin Press confrense yang juga di hadiri Kapolres kediri AKBP Agung Setyo Nugroho yang juga Tampak Hadir kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Farhan Kasat Reskrim Polres Kediri,Akp Riskika Atmada, Dirkrimsus Polda Jatim Kombes Pol. Farman dan para PJU Polda jatim dan polres kediri dalam Press confrense Uang palsu di halaman Mapolda Jatim. Kamis, 03/11/2022, pukul 14:00 WIB.
Dalam sampai nya Kapolres Kediri AKBP Agung setyo Nugroho telah menerima Laporan di Bank BRI sejumlah Rp. 4.000.000 pada tanggal 14 Oktober sampai dengan 01 November sudah di selediki oleh polres kediri di back up oleh Ditreskrimsus Polda Jatim yang telah mengamankan 11 Tersangka di wilayah hukum Polda jatim maupun Polres Kediri.
Kepala korwil Bank BI Budi Hanoto menyatakan Kepada pihak Media yang pada saat conference pers di gedung Mapolda Jatim berterima kasih telah membongkar Uang palsu di wilayah Polda Jatim dan wilayah hukum polres kediri bank Indonesia siap mendukung untuk mensosialisasikan uang palsu kepada masyarakat di wilayah Jawa Timur tersebut.
“Kombes Pol. Farman memaparkan, dari sebelas tersangka yang berhasil diamankan oleh satuan Resmob Polda Jatim lima puluh lima item barang bukti berupa mesin cetak, dan uang palsu sudah tercetak sejumlah delapan ratus juta rupiah, (800.000.000,-),” urainya.
Untuk tersangka dan barang bukti sudah di amankan oleh Ditreskrimsus Polda jatim dan Polres kediri Jawa Timur serta tersangka mendekam di Mapolda Jatim guna mempertanggung jawabkan perbuatan nya.
“Untuk sebelas tersangka yang sudah diamankan akan dijerat dengan Pasal 36 ayat 1 – 2 dan 3 UU.No 7 tahun 2021 tentang uang dengan ancaman (15) lima belas tahun penjara dan akan dikenakan denda lima puluh milliar,” ungkapnya. (sg/amn)










