KOTA MADIUN – Akuratmedianews.com Polres Madiun Kota membenarkan telah menangani kasus diduga tindak pidana pembunuhan TKP di jalan Nitikusumo, Kelurahan Demangan, Kecamatan Taman, Kota Madiun.
Pada saat Team Satreskrim dan Unit Identifikasi datang di TKP telah diketemukan seorang wanita tergeletak dengan posisi telungkup dalam kondisi bersimbah darah dipinggir jalan Nitikusumo, selanjutnya dipasang Police Line pada Rabu (21/12/2022, Pukul 06 15 Wib.
Selanjutnya dipasang Police Line dan dilakukan Olak TKP, selanjutnya korban dievakuasi dibawa ke RSUP dr. Soedono Kota Madiun guna dilakukan Visum Et Repertum.
Barang bukti yang berhasil diamankan 1 (Satu) Buah Sajam jenis Pisau belati (Badik), 1 (Satu) Unit Spm merk Suzuki Shogun R warna hitam Nopol : AE-37XX-AF dan 1 (Satu) Unit Spm Honda Beat warna Pink Nopol : AE-59XX-BS.
Kasatreskrim Polres Madiun Kota AKP Tatar Hernawan mengatakan, “korban adalah warga desa Sambirejo, berusia 46 tahun dan berinisial YR. Sedangkan pelaku berinisial SG warga kelahiran Kupang NTT beralamatkan di Kota Madiun dan langsung menyerahkan diri ke polisi sesaat setelah kejadian.
“Pelaku sudah kita amankan, dari keterangan pelaku mengaku telah nikah siri dengan korban, diduga korban punya pria idaman lain, Artinya motifnya asmara atau cemburu,”jelasnya.
Tindak lanjut penanganan kasus ini kita lakukan penyelidikan, kemudian nanti kita gelar perkara guna penyidikan lebih lanjut, “tambahnya. (Hms/Hst)