banner 728x250

Unit Reskrim Ringkus 2 Tersangka Curanmor Sempat Viral Di sosial Media

  • Bagikan
banner 780X90

Surabaya- Akurat media News.com – Anggota Reskrim Polsek Tegal Sari Meringkus 2 Orang pencurian Sepeda motor, Kedua tersangka melakukan aksi nya berjumlah 7 TKP untuk wilayah kota surabaya, untuk kejadian tersebut di lakukan Pada Jumat (20-01-2023) sekitar pukul 03.00.

Kapolsek Tegal sari Kompol Imam Mustolih Di dampingi Kanit Reskrim AKP Marji wibowo, dan Sejumlah PJU dan Forkopimcam menyatakan Kedua pelaku berinisial AWS (27Tahun) warga Pogot gang 1, dan rekannya YL (42 tahun) warga karang bulak kota surabaya

Untuk kejadian Tersebut Kedua pelaku Melakukan Tugas Masing masing untuk tugas AWS yaitu melakukan Hunting yang mengincar Motor yang tidak kunci ganda dan Kuncinya tidak di cabut yang di tinggal pemiliknya.

Untuk AWS berhasil Menggasak Motor di wilayah Wonorejo 3 No 3B sekitar Pukul 03.00 melihat motor yang pemiliknya lalai meng kunci Ganda Akhirnya Menggasak dan Pelaku tidak bisa menyalakan mesin motor Akhirnya di dorongpun motor menuju rumah kos yang berada di wilayah Wonorejo 3-17 Tegalsari.

Nah disini Tugas YL melakukan Aksinya di Panggil Oleh AWS untuk mengambil barang curian motor tersebut, untuk Motor di jual oleh pelaku di wilayah madura.

Kapolsek Tegal sari Kompol Imam Mustolih untuk kedua tersangka AWS itu Residivis yang sudah melakukan aksinya 7 kali dan melakukan pembobolan rumah .

“Berawal dari berita viral di medsos terkait pelaku curanmor dan laporan polisi salah satunya TKP di jalan Wonorejo Gang 3 No 3B Surabaya dan TKP di Bagong Ginayan 2 No. 12 Kecamatan Wonokromo. Kami langsung melakukan penyelidikan tentang pelaku Curanmor.” ujar Kapolsek Tegalsari Kompol Imam 26 Januari 2023.

Untuk Tersangka di Amankan dan di lakukan Pasal 363 KUHP dengan hukuman Maksimal 5 Tahun penjara. (Eko Andhika )

banner 780X90
Penulis: Eko AndhikaEditor: Eko Andhika
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *