Surabaya- Akurat media news.com – Unit Reskrim Polsek Kenjeran Berhasil Meringkus Residivis Kambuhan pelaku Curanmor.
Kapolsek Kenjeran Kompol Ardi Purboyo di dampingi Kanit Reskrim Polsek Kenjeran Akp Suryadi mengatakan Bahwasanya Pelaku yang berinisial FZ tersebut residivis kambuhan yang beralamat di Jalan Bulak Banteng Kidul Surabaya, yang pada saat itu mau Menggasak motor namun tidak berhasil yang berada di wilayah bulak.
Untuk menjalankan Aksinya Tersangka tidak beraksi sendiri namun di dampingi oleh temannya yang saat ini Masih DPO dan sudah di kantongi identitas pelaku, untuk kedua melakukan hunting dengan cara mencari kelangahan orang yang mempunyai motor tersebut.
“Namun Naas pada melakukan Aksinya Pelaku gagal mencuri motor dan di ketahui oleh pemilik nya dan berteriak maling maling dan kedua pelaku melarikan diri, dan Tersangka FZ langsung di ringkus oleh Anggota reskrim Polsek Kenjeran dan Tersangka R masih di lakukan pengejaran dan sudah di kantongi identitas nya,” Ungkap Kapolsek Kenjeran Kompol Ardi.
Untuk Tersangka yaitu Residivis iberinisial FZ (30), warga Bulak Banteng Kidul , Surabaya. Dia pernah dipenjara dalam kasus pencurian handphone pada Tahun 2021.
Kini FZ telah dijebloskan ke penjara dan terancam hukuman 7 tahun penjara atas jeratan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Eko Andhika)










