banner 728x250

Jelang Sidang Perdana Mengaku Sudah Siapkan Mental Penyuap Sahat Simanjuntak

  • Share
banner 780X90

Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi (pemberi suap) Sahat Simanjuntak anggota DPRD jatim

Surabaya (Akurat Media News.Com ) – Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi (pemberi suap) pada wakil ketua DPRD Jatim sahat Simanjuntak akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (7/3/2023) pagi ini.

Example 300x600

Keduanya sudah memasuki ruang sidang dengan dikawal petugas dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dengan mengenakan kemeja lengan panjang warna putih, keduanya mengaku siap secara mental untuk menghadapi sidang perdana ini.

” Belum ada yang disiapkan karena dakwaannya saya juga belum tahu, tapi yang jelas secara mental saya siap,” ujar Abdul Hamid pada beritajatim.com sesaat sebelum sidang.

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya akan menyidangkan dua penyuap Wakil Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim) Sahat Tua P Simanjuntak (STPS) akan menjalani sidang perdana pada Selasa 7 Maret 2023 besok.

Hal itu sebagaimana diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Arif Suhermanto. Jaksa senior di KPK ini mengatakan, pembacaan surat dakwaan untuk terdakwa. “Kedua terdakwa dihadirkan di ruang sidang,” ujar Arif.

Sementara humas PN Tipikor Surabaya Ketut Suwarta mengatakan, majelis hakim yang akan memimpin persidangan perdana penyuap Sahat adalah Tongani SH MH, Dr. Emma Elyani. SH., MH dan Manambus Pasaribu, SH., MH.

Namun, hakim asal Bali ini belum memastikan apakah sidang digelar secara online atau offline.

“Mengenai apakah sidang offline atau online itu ditentukan setelah sidang pertama, hadir aja nanti saat hari sidangnya,” ujarnya.

Dua calon Terdakwa penyuap penyuap terkait pengurusan alokasi dana hibah, Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng akan saat ini akan menjalani sidang perdana. Tim Jaksa Penuntut
Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan surat dakwaan.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri pada awak media menjelaskan status penahanan beralih menjadi wewenang Pengadilan Tipikor.

Diberitakan sebelumnya ini, pada pertengahan Desember 2022 lalu muncul sebuah kasus dugaan suap terkait pengurusan alokasi dana hibah yang bersumber dari APBD Jatim.

Dalam kasus tersebut, KPK sudah menetapkan empat tersangka. Diantaranya mereka yang terlibat yaitu Wakil Ketua DPRD Jatim asal Partai Golkar, yaitu Sahat Tua P Simanjuntak.

Lalu yang kedua adalah Rusdi sebagai Staf Ahli Sahat. Kemudian yang ketiga Kepala Desa Jelgung, Kabupaten Sampang, sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas) Abdul Hamid dan yang terakhir ialah Koordinator Lapangan Pokmas, Imam Wahyudi.

Dalam kronologinya, Sahat Simanjuntak diduga telah menerima uang sebesar Rp5 miliar terkait pengurusan alokasi dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas).

Uang tersebut didapat dari dua orang penyuap Sahat, yakni Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi uang merupakan Koordinator Pokmas. Sementara itu uang yang diterima Sahat diberikan melalui Rusdi, orang kepercayaan Sahat selama menjadi Wakil Ketua DPRD.

Sahat ditangkap dalam OTT (Operasi Tangkap Tangan) pada Rabu 14 Desember 2022 bersama Rusdi di Gedung DPRD Jatim, Jalan Indrapura, Surabaya, pukul 20.30 WIB. ( Red )

banner 780X90
Writer: RedEditor: Sugik
banner 120x600
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *