Akuratmedianews.com – Seorang gadis berusia 15 tahun di kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang, Provinsi Jawa Timur, diperkosa oleh 3 orang pemuda. Kini, pelaku tersebut dibekuk polisi dan terancam pidana hingga 15 tahun penjara.
Kasat Reskrim AKP Margono Suhendra melalui Kanit PPA Polres Jombang IPDA Faris Patriadinata mengatakan bahwa korban bernama melati (15) dan pelaku adalah KA (38), KS (24), dan JR (22) juga warga dari Tembelang Jombang.
“Ketga pelaku tersebut satu desa dengan korban atau tetangga desa,” ujarnya, saat dikonfirmasi wartawan Akurat Media News pada Rabu (23/4/2025).
Ipda Faris mengungkapkan, peristiwa ini berlangsung pada hari sabtu (05/4/2025) dini hari lalu, yang mana korban bertemu dengan ketiga pelaku disebuah angkringan di sekitar jembatan Ploso.
“Ternyata, pelaku inisial KA ini merupakan pemilik angkringan dan juga otak pelaku kekerasan seksual terhadap korban. Yang mana, korban ini merupakan karyawan dari pelaku tersebut. Karena, pelaku ini sempat meminta bantu kepada korban saat angkringannya sedang ramai pengunjung,” ungkap Ipda Faris.
Ipda Faris menuturkan bahwa setelah menjalankan pekerjannya, korban diajak oleh ketiga pemuda di angkringan tersebut. Ia pun menuturkan bahwa ada dua pria yang datang yaitu inisial KS dan JR.
“Korban diminta pelaku untuk menuangkan minuman keras (miras) ke gelas. Ia pun juga sempat cekoki miras tersebut,” tutur dia.
“Selesai minum miras, korban tersebut dipaksa ketiga pelaku ini diajak ke sebuah gubuh di persawahan di kecamatan Tembelang. Sesampai TKP, tiga pemuda itu langsung melakukan perbuatan bejat kepada korban tersebut secara bergiliran,” tambahnya.
Menurut Ipda Faris, tak hanya melakukan rudapaksa kepada korban, sempat pelaku juga memberikan ancaman kepada korban jika enggan menuruti nafsu bejat mereka.
“Pelaku tersebut sempat mengancam korban, apabila tidak mau menuruti hawa nafsu bejatnya maka akan dibunuh,” tukas dia.
Usai korban digilir, Kanit PPA Polres Jombang mengungkapkan bahwa korban langsung dibawah pulang ke rumah KA, sang otak pelaku ini akhirnya dipulangkan ke rumah korban. Menurut dia, aksi pemerkosaan itu terungkap saat orang tua mulai curiga ada bekas merah di leher korban.
“Korban sempat mengelah setelah didesak oleh orang tuanya. Akhirnya, korban tersebut mengakui bahwa telah diperkosa sama majikan itu,” ucapnya.
Ipda Faris menyampaikan bahwa lantaran tak terima, ayah korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Jombang pada selasa (8/4/2025).
“Kami langsung bergerak dan menangkap ketiga pelaku di rumah masing-masing, setelah seminggu dari pelaporan korban. Ketiga pelaku ini kena pasal 81 Juncto pasal 76D Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. Dan, kena ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tukasnya.