JAKARTA Akurat Media News.Com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera mengkonsultasikan dua Peraturan KPU (PKPU) kepada DPR RI. Hari ini KPU menggelar uji publik rancangan PKPU pendaftaran pencalonan anggota DPR dan DPRD. Partai politik memiliki kesempatan menyerahkan daftar bacalegnya pada 1-14 Mei 2023.
“Sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 khususnya pasal 247 ayat 2 menjelaskan bahwa paling lambat KPU 9 bulan jelang hari pemungutan suara, KPU harus sudah menerima pengajuan daftar caleg. Kapan 9 bulan itu? Yaitu 14 Mei 2023,” kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik.
Rencananya konsultasi tersebut akan dilakukan di masa sidang bulan ini. Idham mengatakan pengajuan bacaleg akan dibuka pada 1-13 Mei di jam kerja. Pengajuan akan ditutup pada 14 Mei pukul 23.59 WIB.
“Kami di pimpinan KPU RI sudah berkomitmen beberapa PKPU yang mendesak akan kita ajukan untuk segera dikonsultasikan di masa sidang DPR bulan ini, di minggu ketiga atau kedua,” kata Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI Muhammad Afifuddin, di ruang sidang KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (8/3/2023).
Afif mengatakan dua PKPU tersebut terkait pencalonan DPR dan DPRD, dan peraturan logistik. Dia menyebut dua PKPU itu akan segera dikonsultasikan ke DPR RI.
“Diantaranya itu yaitu KPU yang kita bahas hari ini tentang pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota,” ujarnya.
“Kemudian PKPU yang kedua yang sedang kita usahakan untuk kemudian segera kita finalisasi adalah PKPU tentang logistik atau pengadaan alat coblos dan seterusnya, yang akan segera kita konsultasikan,” sambungnya.
“Oleh karena itu, kami berencana akan menetapkan lama waktu pengajuan bacalon legislatif selama 2 minggu. Sehingga kami rencananya dalam lampiran PKPU berkaitan dengan pencalonan ini akan membuka pengajuan daftar anggota legislatif mulai 1-14 Mei,” tukasnya. ( Red )