JAKARTA, AKURAT MEDIA NEWS – Sejumlah ribuan Indonesia Timur Jabodetabek seperti PETIR, FPNTT, FKPP NTT BANTEN,GRIB, ITB, dan M1R tidak terima atas salah satu anggotanya jadi korban pengeroyokan, yang mengakibatkan korban mengalami luka berat dan korban sedang dirawat di Rumah Sakit Medika Tangerang.
Kedatangan ribuan Indonesia Timur Jabodetabek ini untuk mendesak Kapolres Tangerang untuk menangkap semua pelaku yang menonton, memprovokasi bahkan yang menganiaya korban.
Kuasa Hukum Sekaligus Sekretaris Jenderal (Sekjen) Persaudaraan Timur Bersatu (PETIR) dan juga Pembina DPP Forum Pemuda Nusa Tenggara Timur (FP NTT) Michkael JM. Atamouh mengatakan, pihaknya mendesak Kapolres Tangerang Selatan untuk segera menangkap semua pelaku Ali Nurdin selama 24 jam.
“Jadi, Begini, Beta (saya/red) sebagai Sekjen PETIR merangkap pengacara menanggap masalah ini langsung dengan hati yang penuh kasih dan merasa memiliki bahwa beliau (korban) adalah sodara kita dari Indonesia Timur, orang Ambon, kita datang di Kapolres untuk segera menangkap semua pelaku termasuk Ali Nurdin (menggunakan baju biru yang dalam video yang tersebar di seluruh medsos) yang telah menyiksa sodara kita,” ujar Mickel kepada awak media (6/4/2023).
Ia menilai, semua pelaku yang melakukan penyiksaan (penganiayaan) seperti menyiksa binatang. Sehingga, katanya, orang timur di Jabodetabek sayang marah dan tak terima atas perlakuan itu.
“Trus, begini kan ada bekas tusukan di mata, dianiaya seperti binatanglah, Jadi kita minta supaya 1X24 jam pelaku harus ditangkap,” katanya.
Ia mengatakan, sudah balasan pengacara yang berasal dari timur bergabung untuk menyelesaikan persoalan ini.
“Tadi malam, sudaha da balasan pengacara yang bergabung dan tanda tangan kuasa,” imbuhnya.
Kembali lagi, selaku kuasa hukum, Mickel mendesak pihak polisi agar benar-benar menangkap semua pelaku yang berada di sekitar kejadian. Karena, katanya, perbuatan itu sudah masuk dalam unsur Pasal 170 KUHP.
“Kami sebagai keluarga korban, petinggi PETIR kami meminta supaya pelaku-pelaku yang ada didalam video maupun tidak melakukan tindakan kekerasan tetap harus diambil (ditangkap/red) semua. Karena 170 masuk; harus diambil semua, karena mereka tau kejadian itu,” tegas dia.
Mickel juga mengakui dan mengapresiasi kinerja Kapolda Metro Jaya.
“Kapoldanya sudah respek, welcome sekali dan sudah turun tangan,” sebutnya.
Organisasi Indonesia Timur, yaitu PETIR, FPNTT, FKPP NTT BANTEN, GRIB, ITB, dan M1R ini meminta pihak kepolisian untuk segera menangkap semua pelaku yang terlibat secara langsung maupun tidak langsung.
Dalam Pasal 170 KUHP yang berbunyi:
- Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
- Yang bersalah diancam: yang pertama, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka; yang kedua, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat; dan yang ketiga, dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut.
Dalam kasus ini, dakwaan Pertama yang harus diperhatikan oleh pihak yang berwajib adalah lihat Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP yaitu adanya unsur berupa delik. Delik yang dimaksud adalah adanya:
- Terlihat unsur siapa yang melakukan perbuatan;
- Apakah perbuatan itu dilakukan secara terang – terangan dan bersama –sama (to gether) ;
- Adanya kekerasan terhadap orang atau benda; dan
- Apabila kekerasan itu sampai menghilangkan nyawa.
Dalam Pasal 351 KUHP:
(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Pasal 354 KUHP:
- Barang siapa sengaja melukai berat orang lain, diancam karena melakukan penganiayaan beratdengan pidana penjara paling lama delapan tahun.
- Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian. yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun
Dalam video tersebut, terlihat para pelaku menyebutkan kata ‘ini Ambon’ lalu para pelaku menginjak kepala korban. Nah, kata Mickel, sebutan kata ‘Ambon’ dan lalu disiksa adalah sebuah
Menurut dia, pihak Kapolda segera mengusut tuntas tindakan rasisme yang dibangun atau dilakukan oleh para pelaku terhadap korban.
“Waktu dia (baju biru/pelaku/red) buka KTP-nya (korban/red), dia (pelaku/red) Ambon. Ha! ini Ambon diinjak muka-nya; berarti ‘rasis’ toh!. Didalam dompet (korban), dia (pelaku) ambil KTP-nya,” sebutnya.
Perbuatan diskriminasi ras dan etnik dilarang dan sudah tertuang dalam Pasal 4 huruf b angka 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, maka itu, terhadap pelakunya dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana disebutkan dalam Pasal 16 UU Penghapusan Diskriminasi: “Setiap orang yang dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b angka 1, angka 2, atau angka 3, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)”. (Fritz/Red)