banner 728x250

Tragedi Mayangan, Satreskrim Polresta Probolinggo Kembali Ciduk Pelaku, Satu Lainnya Masih DPO.

  • Share
banner 780X90

PROBOLINGGO,Akuratmedianews.com – Jajaran Satreskrim Polresta Probolinggo  kembali menangkap dua pelaku aksi  pengeroyokan terhadap seorang pemuda yang terjadi di Simpang Lima Mayangan Kota Probolinggo pada Sabtu,(08/04/2023) kemarin.

Dalam peristiwa tersebut, diketahui seorang warga Dusun Kramat, Desa Ambulu Kecamatan Sumberasih Kabupaten Probolinggo dengan inisial AW (23) menjadi korban.

Example 300x600

Berdasarkan hasil pengembangan dari penyelidikan sebelumnya, AD (30) dan AJ (24) yang merupakan warga Kelurahan/Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo akhirnya di amankan jajaran Satreskrim Polresta Probolinggo. Keduanya di tangkap lantaran diduga kuat ikut terlibat dalam aksi pengeroyokan tersebut.

“Dua pelaku yang kita tangkap ini berdasarkan hasil penyelidikan, Perannya sama seperti pelaku yang kita amankan sebelumnya, yakni melakukan penganiayaan terhadap korban AW (23),” Jelas Kapolresta Probolinggo, AKBP Wadi Sa’bani dalam kegiatan rilis di depan Loby Mapolresta pada Sabtu (16/04/2023) malam.

Kapolresta Probolinggo juga menjelaskan, Bahwa motif dari kedua pelaku ini adalah mereka merasa kesal terhadap ulah korban.  Dimana diketahui korban  sebelumnya telah melakukan aksi Profokatif, Yaitu dengan cara melakukan Bleyer-bleyer knalpot kendaraannya di sekitar TKP. Selain itu menurut warga sekitar, diketahui juga korban  sebelumnya  menganiaya seorang warga Kelurahan Mayangan yang masih dibawah umur, inisial S-A (17).Dari perbuatan korban itulah, membuat empat orang ini menganiaya korban.

Masih kata Kapolresta Probolinggo, Di lain pihak, S-A (17) yang merupakan korban penganiayaan AW (23), saat ini juga telah  melapor ke Polres Probolinggo Kota. Sehingga ada 2 laporan polisi yang saat ini sedang diproses oleh jajaran Satreskrim Polresta Probolinggo atas kasus ini.

“Jadi saat ini, AW menjadi korban dan juga menjadi terlapor. Sehingga dirinya tetap kita kenakan proses hukum. Sementara ke dua pelaku yang saat ini sudah kita tangkap, akan dikenakan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman pidana 5 tahun penjara,” Jelas AKBP Wadi.

Dengan ditangkapnya AD (30) dan AI(24), Setidaknya menambah jumlah pelaku yang di amankan oleh Polresta Probolinggo, yaitu sebanyak 3 orang. Karena sebelumnya polisi telah meringkus satu pelaku lainnya dengan inisiak W (26).

Sementara itu, masih ada satu pelaku lain yang masih buron  dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Probolinggo Kota. (Shol/red)

banner 780X90
Editor: Juaini
banner 120x600
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *